JPNN.com

OJK Siapkan Aturan ETF Berbasis Aset Digital, CEO Indodax Merespons Begini

Sabtu, 15 Februari 2025 – 03:21 WIB
OJK Siapkan Aturan ETF Berbasis Aset Digital, CEO Indodax Merespons Begini - JPNN.com
CEO INDODAX Oscar Darmawan. Foto dok INDODAX

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia tengah mengkaji penerapan Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis aset kripto.

Langkah ini bertujuan untuk menyediakan instrumen investasi yang lebih beragam dan terjangkau bagi masyarakat.

BACA JUGA: Jembatani Dunia Kripto dan TradFi, Union Chain Meluncurkan ZK Chain

Penerapan ETF ini ditargetkan akan rampung pada 2025 dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri serta perlindungan bagi investor.

ETF berbasis kripto merupakan instrumen investasi yang memungkinkan investor mendapatkan akses terhadap aset kripto tanpa harus secara langsung membeli dan menyimpannya.

BACA JUGA: Ini Perbedaan Mata Uang Fiat & Bitcoin

Dengan ETF, investor dapat memperdagangkan aset kripto dalam bentuk reksa dana yang terdaftar di bursa efek, sehingga memberikan akses lebih mudah dan aman bagi berbagai kalangan investor.

Kajian ini dilaksanakan untuk memastikan regulasi dan penerapan ETF berbasis kripto dapat meminimalisir risiko yang mungkin muncul dari volatilitas tinggi aset kripto.

BACA JUGA: Industri Kripto Sumbang Rp1,09 Triliun ke Kas Negara, INDODAX Berkontribusi Rp490,06 Miliar

CEO INDODAX, Oscar Darmawan menyambut baik inisiatif OJK dalam merancang regulasi ETF kripto ini.

Menurutnya, ETF kripto berpotensi menjadi solusi bagi investor yang ingin berpartisipasi dalam ekosistem aset digital dengan pendekatan yang lebih terstruktur, transparan, dan diawasi oleh regulator.

"Langkah OJK untuk menghadirkan regulasi ETF kripto sangat positif bagi industri ini. ETF bisa menjadi jembatan bagi investor tradisional yang ingin masuk ke aset digital tanpa harus menghadapi kompleksitas teknis dalam penyimpanan dan keamanan aset kripto. Jika regulasi ini diterapkan dengan baik, kita bisa melihat masuknya lebih banyak investor institusional, yang pada akhirnya akan meningkatkan likuiditas serta stabilitas pasar kripto di Indonesia," ujar Oscar.

Oscar menilai lonjakan jumlah investor ini menunjukkan semakin besarnya kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto sebagai instrumen investasi alternatif.

Dengan regulasi ETF yang akan diterapkan, dia optimistis pertumbuhan pasar kripto Indonesia akan semakin inklusif dan menarik bagi berbagai jenis investor.

"Tren adopsi aset kripto di Indonesia sangat menjanjikan. Regulasi ETF kripto yang tengah dikaji OJK bisa menjadi katalis utama dalam mendorong pertumbuhan yang lebih berkelanjutan. Jika regulasi ini diberlakukan dengan tepat, kita bisa melihat peningkatan signifikan dalam partisipasi investor institusional serta berkembangnya berbagai produk investasi berbasis kripto yang lebih inovatif," terang Oscar.

Dengan kondisi pasar yang terus berkembang dan inisiatif regulator untuk memperkenalkan ETF kripto, INDODAX optimistis industri aset digital di Indonesia akan semakin stabil, inklusif, dan menarik bagi investor di semua level.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler