OK Bank Tawarkan Pinjaman KTA, Syaratnya Mudah Banget

Selasa, 08 Februari 2022 – 23:04 WIB
OK Bank. Foto dok OK Bank

jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Oke Indonesia Tbk (OK Bank) terus berupaya membantu pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19.

Upaya itu dilakukan dengan tetap memacu penyaluran kredit.

BACA JUGA: BCL dan Ariel NOAH Pakai Baju Senada, Robby Purba Meledek Begini, Cihui!

Bank berkode saham DNAR ini memberikan kemudahan kepada nasabah dalam mengakses kredit agar bisa membangun atau melanjutkan bisnisnya, sehingga dapat kembali bangkit dari tekanan pandemi.

Kemudahan yang ditawarkan Bank Oke salah satunya dari sisi penyaluran kredit tanpa agunan (KTA). Fasilitas KTA dari bank ini bisa diakses dengan proses yang sangat mudah.

BACA JUGA: Bidik Lebih Banyak Warung Kelontong, GoToko Lanjutkan Ekspansi

Di masa pandemi saat ini, OK Bank memastikan calon nasabah yang mengajukan pinjaman sudah mendapatkan vaksin kedua dan memiliki aplikasi Peduli Lindungi.

"Calon nasabah tidak perlu repot-repot melampirkan slip gaji ataupun surat keterangan kerja. OK Bank hanya mensyaratkan satu hal, cukup lampirkan kartu identitas berupa KTP," kata Wakil Direktur Utama OK Bank, Hendra Lie.

BACA JUGA: Laba Bersih BTN Melonjak jadi Sebegini

Dengan tiga hal itu, nasabah bisa langsung menikmati pinjaman hingga Rp 10 juta hanya dalam proses waktu tiga menit.

Tidak hanya menawarkan proses yang cepat, Bank Oke juga menawarkan bunga yang kompetitif.

Perseroan menyediakan fasilitas OK! KTA mulai dari Rp 3 juta sampai Rp 200 juta dengan suku bunga mulai dari 0,89%.

"Dengan proses anti ribet yang ditawarkan OK Bank, kini mendapatkan modal untuk membangun usaha kecil tidak lagi susah. Beban bunga yang ditanggung juga lebih terjangkau dibandingkan platform online lain," papar Hendra Lie.

OK Bank juga memastikan keamanan data calon nasabah tidak akan tersebar luas.

Perseroan juga sudah bekerjasama dengan sejumlah institusi keuangan di Indonesia agar terhindar dari adanya resiko cyber dan financial crime dari dan oleh pemohon KTA OK Bank.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler