jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap seorang pria berinisial BP alias Okem, 50, pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Jati Tanjakan, Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan BP ditangkap pada Sabtu (4/12) malam. BP ditangkap saat akan transaksi sabu-sabu dengan seseorang.
BACA JUGA: Oknum Dosen Unsri Ditahan Usai Diperiksa, Lihat Gayanya saat Digiring Polisi
Polisi yang menggeledah pelaku pun menemukan barang bukti berupa sabu-sabu di dalam bungkus rokok.
"Kami menemukan sembilan bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang berada di dalam bungkus rokok dengan berat bruto total satu gram," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Kamis (9/12).
BACA JUGA: Ibu Muda Nyaris Diperkosa saat Terlelap Tidur, Pelaku Tak Disangka
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti, yakni alat isap sabu-sabu dan handphone pelaku yang terdapat percakapan transaksi narkoba.
"Tersangka Okem merupakan residivis untuk kasus narkoba dan pernah divonis lima tahun penjara," ujar Wahyu.
Selanjutnya, BP dibawa ke Mapolresta Tangerang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
"Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," ujar Wahyu.(cr1/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi