Oknum Anggota Dewan dari Nasdem Terseret Kasus Narkoba, Pengamat Merespons, Simak

Senin, 17 Oktober 2022 – 08:55 WIB
Pengamat Kebijakan Publik Provinsi Riau Dr Rawa El Amady. Foto: Dokumentasi pribadi kepada JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Provinsi Riau Dr Rawa El Amady menyebut Partai Nasdem harus mengambil tindakan terkait kadernya yang terbukti sebagai pengguna narkoba.

Rawa menyampaikan hal itu, Senin (17/10) menanggapi anggota DPRD Kuansing Riko Nanda yang merupakan kader Partai Nasdem yang terseret kasus narkotika.

BACA JUGA: Saran Bang Reza untuk Kapolri demi Mengungkap Polisi Terlibat Narkoba, Begini

Saat ini, kader Nasdem tersebut sedang menjalani rehabilitas narkoba di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau karena terbukti positif menggunakan narkotika.

"Seharusnya Nasdem mengambil tindakan kepada kadernya jika partai tidak ingin disebut membela pengguna narkoba,” kata Rawa.

BACA JUGA: Kecelakaan Perahu di NTT Menelan 7 Korban Jiwa, Berikut Daftar Namanya

Menurut Rawa, anggota DPRD dapat diberhentikan apabila melanggar larangan sebagaimana tercantum pada Undang-undang.

"Salah satu alasan pemberhentian anggota DPRD adalah jika melakukan tindak pidana (termasuk menggunakan narkoba, red),” kata Rawa.

BACA JUGA: DPW PAN NTT Sepakat Usung Ganjar Pranowo Sebagai Capres 2024

Akademisi Unri ini juga menyinggung terkait hasil assesment yang menganjurkan agar Riko Nanda direhabilitasi. Bahwa seharusnya proses tersebut itu harus diputuskan oleh pengadilan.

Sebelumnya, politikus Partai NasDem Riko Nanda digerebek polisi dari Polres Kuansing terkait penyalahgunaan narkoba pada 8 Agustus 2022 lalu.

Dia sempat dilepas dan mengaku tidak mengonsumsi narkoba. Namun, pada 5 Oktober 2022 Riko Nanda diserahkan ke BNNP oleh Polda Riau karena positif menggunakan narkoba agar menjalani proses rehabilitasi.

Riko Nanda terindikasi sebagai pengguna ringan narkotika jenis sabu-sabu.

"Hasil asesmen medisnya (Riko, red), rawat jalan sebanyak delapan kali atau selama dua bulan di BNNP Riau," Kepala BNNP Riau Brigjen Robinson Siregar kepada JPNN.com Senin (10/10).

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata ketika penggerebekan itu sempat berbohong dengan menyebut hasil tes urine Riko negatif narkoba.

Rendra juga menyebut saat penangkapan Riko, polisi tidak menemukan barang bukti apa pun terkait penyalahgunaan narkoba.

Ternyata, penggerebekan anggota DPRD Kuansing Riko Nanda itu berujung pencopotan Plh Kasat Narkoba Polres Kuansing Ipda Iwan Siagian.

Ipda Iwan dicopot dari jabatan setelah menjalani pemeriksaan oleh personel Bidang Propam Polda Riau.

Selain dicopot dari jabatan, Ipda Iwan juga sempat menjalani penahanan oleh Propam selama 30 hari.

Dia juga dihukum demosi selama tujuh tahun lamanya karena terbukti melepas Riko Nanda tidak sesuai aturan. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
anggota dewan   NasDem   narkoba   BNN   Polisi   pengamat  

Terpopuler