Oknum Anggota Dewan Ini Benar-benar Bikin Malu, Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi

Rabu, 01 Juli 2020 – 01:30 WIB
WadirResnarkoba Polda Sulut saat memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: ANTARA/Jorie

jpnn.com, MANADO - Seorang anggota DPRD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berinisial AEN, ditangkap polisi karena diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Wadir Resnarkoba AKBP Raswin Sirait saat memberikan keterangan pers, di Manado, Selasa, mengatakan kronologi secara singkat, berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan kemudian personel melakukan penyamaran.

BACA JUGA: Anak yang Ingin Pidanakan Ibu Kandung Gara-gara Motor Itu Mau Berdamai, Asalkan

"Kemudian diungkap, adanya barang berupa paket yang akan dikirimkan kepada tersangka AEN yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara," katanya pula.

Ia mengatakan pengungkapan dilakukan di jalan Trans Sulawesi di Desa Bahobak, Kecamatan Bolaangitang, Bolaang Mongondow Utara pada Minggu (21/6).

BACA JUGA: Pascakerusuhan di Mandailing Natal, Warga Berjaga-jaga Antisipasi Penangkapan

Selain menangkap tersangka, juga didapatkan barang bukti berupa sabu-sabu sejumlah tiga paket dengan total berat 2,84 gram, kemudian bukti pengiriman resi, dua handphone satu kartu ATM dan satu buku tabungan.

Tersangka sudah kami kenakan Pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

BACA JUGA: Jalinsum Diblokir Belasan Jam, Hendri Akhirnya Mengundurkan Diri

"Tersangka sudah kami tahan di Polda. Sampai saat ini masih melakukan pengembangan terkait dengan asal barang, karena dugaan awal barang tersebut berasal dari Palu, Sulawesi Tengah," katanya lagi.

BACA JUGA: Terlindas Truk, Rian Firdaus Meninggal Dunia di Lokasi Kejadian

Tersangka juga sudah dilakukan pemeriksaan tes urine dengan hasil positif.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler