jpnn.com, SURABAYA - Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, berinisial H ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang diduga menewaskan seorang warga Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Maret 2021 lalu.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Polisi Gatot Repli Handoko menjelaskan, sebelum H, pihaknya sudah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka.
BACA JUGA: TNI Polri Tembak Mati 2 Anggota KKB Lekagak Telenggen, 1 Kabur Bawa AK-47 dalam Kondisi Tertembak
"Sebelum anggota DPRD Kabupaten Bangkalan berinisial H, polisi sudah menetapkan S dan M sebagai tersangka," kata Gatot ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (21/5).
Dia menjelaskan kedua tersangka yakni S dan M juga sudah ditahan. Sementara, tersangka terakhir atau H, belum ditahan karena polisi masih mengumpulkan bukti-bukti.
BACA JUGA: Tembak Mati Residivis Curanmor, Anggota DPRD Bangkalan Jadi Tersangka
Gatot menjelaskan bahwa tersangka H adalah eksekutor penembakan terhadap L. Namun, katanya, senjata api yang dipakai masih dalam pendalaman apakah milik tersangka S atau M.
Saat kejadian, ketiga tersangka mendatangi korban di rumahnya, Sepulu, kemudian menanyakan soal sepeda motor hilang yang diduga dicuri oleh L. "Korban ini residivis pencurian kendaraan bermotor," ucap perwira menengah Polri tersebut.
BACA JUGA: Respons Irjen Tornagogo soal Penembakan Rombongan Kapolres
Tersangka meminta L agar mengembalikan sepeda motor milik salah seorang tersangka. Namun, korban tidak mengakui tudingan itu.
Setelah itu, terjadilah cekcok dan puncaknya tersangka H menembak korban hingga tewas.
Senjata api yang digunakan adalah rakitan jenis revolver kaliber 38.
"Motifnya ini sakit hati," kata Kombes Pol. Gatot.
Kasus ini bermula dari peristiwa penembakan oleh orang tak dikenal di Sepulu, Bangkalan, Minggu (28/3) dini hari.
Di lokasi ditemukan korban L dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka tembak di dekat ketiak bagian kanan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy