MATARAM-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak mentolerir anggotanya yang terlibat tindak pidana. Kamis (10/1), satu lagi anggota polisi di jajaran Polda NTB yang dipecat. Dia adalah Bripda Wayan Sukarta.
Oknum anggota Brimob yang telah divonis pengadilan dan terbukti mencabuli bocah SD dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang kode etik, kemarin. Sidang yang awalnya terbuka untuk umum, ternyata berlangsung ditutup.
Dalam sidang yang dipimpin Kabid Propam Polda NTB AKBP Bagus Giri Basuki, terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Terdakwa juga dijerat Pasal 22 Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2012.
Kabidhumas Polda NTB AKBP Sukarman Husein mengatakan, pelaksanaan sidang diundur sesuai jadwal. Sidang yang dijadwalkan pagi, dilaksanakan sore hari.
Dikatakan, dalam sidang itu, terdakwa Sukarta terbukti bersalah dan di-PTDH. ‘’Sidang sore. Oknum brimob itu direkomendasikan tidak layak lagi untuk jadi seorang. Dan rekomendasi sudah diajukan oleh komisi sidang ke Kapolda,’’ jelasnya.
Oknum Brimob tersebut melakukan perbuatan tidak senonoh itu di kawasan asrama Brimob Polda NTB, April 2011 silam. Korban yang tinggal di Lingkungan Karang Panas sering bermain di kawasan asrama Brimob Polda NTB. Ternyata keberadaannya menarik perhatian Bripda Wayan Sukarta.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melihat anaknya pulang dengan berlumuran darah di sekitar alat vitalnya. Saat orang tuanya menanyakan, korban beralasan jatuh dari sepeda. Tapi, saat ditanya ibu kandungnya, korban pun mengaku jika dirinya baru saja diperkosa.
Ia menjelaskan, dalam persidangan itu, terdakwa masih memiliki waktu untuk banding. Waktu yang diberikan tujuh hari. ‘’Terduga diberikan waktu untuk banding. Jadi masih ada waktu tujuh hari. Namun, tadi (kemarin, Red) terduga masih pikir-pikir,’’ katanya. (mis)
Oknum anggota Brimob yang telah divonis pengadilan dan terbukti mencabuli bocah SD dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang kode etik, kemarin. Sidang yang awalnya terbuka untuk umum, ternyata berlangsung ditutup.
Dalam sidang yang dipimpin Kabid Propam Polda NTB AKBP Bagus Giri Basuki, terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Terdakwa juga dijerat Pasal 22 Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2012.
Kabidhumas Polda NTB AKBP Sukarman Husein mengatakan, pelaksanaan sidang diundur sesuai jadwal. Sidang yang dijadwalkan pagi, dilaksanakan sore hari.
Dikatakan, dalam sidang itu, terdakwa Sukarta terbukti bersalah dan di-PTDH. ‘’Sidang sore. Oknum brimob itu direkomendasikan tidak layak lagi untuk jadi seorang. Dan rekomendasi sudah diajukan oleh komisi sidang ke Kapolda,’’ jelasnya.
Oknum Brimob tersebut melakukan perbuatan tidak senonoh itu di kawasan asrama Brimob Polda NTB, April 2011 silam. Korban yang tinggal di Lingkungan Karang Panas sering bermain di kawasan asrama Brimob Polda NTB. Ternyata keberadaannya menarik perhatian Bripda Wayan Sukarta.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melihat anaknya pulang dengan berlumuran darah di sekitar alat vitalnya. Saat orang tuanya menanyakan, korban beralasan jatuh dari sepeda. Tapi, saat ditanya ibu kandungnya, korban pun mengaku jika dirinya baru saja diperkosa.
Ia menjelaskan, dalam persidangan itu, terdakwa masih memiliki waktu untuk banding. Waktu yang diberikan tujuh hari. ‘’Terduga diberikan waktu untuk banding. Jadi masih ada waktu tujuh hari. Namun, tadi (kemarin, Red) terduga masih pikir-pikir,’’ katanya. (mis)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi Bugil, Tiga Wanita ABG Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi