Oknum Bripka MN Bisa Terancam Sanksi Berat Hingga Hukuman Mati

Selasa, 26 Oktober 2021 – 14:05 WIB
Kepala Polres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono ketika menjadi inspektur upacara pemakaman jenazah Brigadir Polisi Satu HT, di Gontoran Timur, Lombok Barat, NTB, Selasa (26/10/2021). ANTARA/Dhimas BP

jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Oknum Bripka MN bisa terancam sanksi sangat berat berupa penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

MN merupakan oknum anggota Polsek Wanasaba, Lombok Timur, pelaku yang diduga menembak rekannya hingga tewas.

BACA JUGA: Menteri Tjahjo Paparkan Dugaan Kecurangan Dalam Penerimaan CASN di Daerah ini

Menurut Kepala Polres Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono ancaman pidana untuk MN masih dalam proses pemenuhan alat bukti.

Dia mengatakan hal itu usai mengikuti prosesi pemakaman Briptu HT di Gontoran Timur, Lombok Barat, Selasa (26/10).

BACA JUGA: 2 Orang Tewas dan 4 Lainnya Luka-luka di sebuah Pusat Perbelanjaan

"Jadi, sekarang kami sedang menggali fakta untuk membuat terang perbuatan pidananya, apakah pelaku ini diterapkan Pasal 338 atau Pasal 340, tentunya ini akan terungkap dari hasil penyidikan," ujar Suriyono.

Dia kemudian meminta pengertian yang mendalam kepada masyarakat, terutama keluarga korban agar mempercayakan penanganan kasus ini kepada polisi.

BACA JUGA: Detik-detik Sekelompok Pengendara Motor Bunuh 18 Orang di Sebuah Masjid

"Mohon agar kami diberi waktu untuk mengungkap kasus ini dan sekarang kami sedang bekerja untuk melengkapi barang bukti yang ada," ucapnya.

Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup itu diatur dalam pidana pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sedangkan pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan yang ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara.

MN telah ditahan Polres Lombok Timur dan ditetapkan sebagai tersangka.

Insiden penembakan MN kepada HT ini terjadi pada Senin (25/10), di salah satu rumah beralamat di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

Berdasarkan hasil olah TKP, korban diduga tewas pada pukul 11.20 WITA, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah.

Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.

Hasil tersebut turut dikuatkan dengan temuan di TKP, dua selongsong peluru diduga berasal dari senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara.

Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan pelaku.

Pengakuan tersebut disampaikan MN ketika mengembalikan senapan serbu perorangan itu ke tempatnya bertugas.

Suriyono mengungkapkan, aksi MN menguasai senjata api untuk menembak korban itu terjadi saat dia piket pagi.

"Ketika piket itulah, pelaku mengambil senjata dan mendatangi korban," pungkas Suriyono.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler