Oknum Dosen Pencabul Mahasiswi Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Jumat, 13 September 2019 – 17:35 WIB
Syaiful Hamali, terdakwa kasus pencabulan terhadap mahasiswi . FOTO M. TEGAR MUJAHID/RADARLAMPUNG.CO.ID

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Syaiful Hamali, terdakwa kasus pencabulan terhadap mahasiswi berinisial EP dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maranita di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (9/9).

Oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) itu terbukti melakukan pencabulan terhadap korban EP.

BACA JUGA: Saut Situmorang Mundur dari KPK, Nih Isi Lengkap Surat Pengunduran Dirinya

Menurut jaksa warga Jl. Raflesia, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung, itu terbukti bersalah melanggar pasal 290 Ayat (1) KUHP.

“Oleh karena itu, kami menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ujar jaksa.

BACA JUGA: Pengamat: Bukan hanya Simon, PSSI dan Operator Liga Juga Harus Ikut Tanggung Jawab

Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa sebagai seorang pengajar seharus memberikan contoh yang baik bagi anak didiknya.

“Bukan berbuat sebaliknya, sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan,” jelasnya. (ang/sur)

BACA JUGA: ICW Beberkan Tiga Catatan Negatif Soal Pemilihan Pimpinan KPK


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler