Oknum Dosen UNRI Disebut Melecehkan Mahasiswi, Prof Sujianto Bertindak

Sabtu, 06 November 2021 – 02:25 WIB
Korban pelecehan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Wakil Rektor II Universitas Riau (UNRI) Profesor Sujianto menyatakan pihak kampus membentuk tim pencari fakta independen guna mengusut dugaan pelecehan oleh oknum dosen terhadap seorang mahasiswi.

Menurut Profesor Sujianto, tim tersebut dibentuk guna mencari tahu kejadian sesungguhnya terkait dugaan pelecehan kepada mahasiswi di ruang dekan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Mahasiswi Hamil, Mayat Bayinya Dibuang di Depan Masjid

"Alhamdulillah, tim pencari faktanya kami sudah bentuk dengan arahan pimpinan dan diketuai oleh orang yang independen," kata Profesor Sujianto di depan mahasiswa yang berunjuk rasa di Pekanbaru, Jumat (5/10).

Dia menyebut pihak UNRI tidak mau melibatkan senat universitas, senat fakultas, pimpinan universitas maupun pimpinan fakultas dalam tim independen tersebut

BACA JUGA: Maikel Wongkar yang Ditembak Mati Anak Buah Sendiri itu Anggota Perbakin

Profesor Sujianto memastikan tim independen itu memahami Peraturan Kemenristekdikti Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Tim pencari fakta akan mulai bekerja Senin (8/11) untuk melakukan investigasi pada pihak-pihak terkait. Dia juga mengatakan pihak kampus akan menjamin keselamatan korban dan menjaganya.

BACA JUGA: Gadis 16 Tahun Diperkosa Pacar Ibu, Emaknya Malah Minta Pelaku Kasih iPhone Buat Tutup Mulut

"Kami berjanji tidak akan melakukan kriminalisasi atau intimidasi," ucap Profesor Sujianto menegaskan.

Wakil rektor bidang umum dan keuangan itu juga menyatakan ulah oknum dosen itu bukan hanya berdampak pada satu pihak saja, tetapi terhadap satu instansi, yakni Universitas Riau.

"Sangat memalukan karena kasus ini bukan saja menjadi pembicaraan regional, tetapi menjadi pembicaraan nasional," ucap Profesor Sujianto.

Dia pun menyatakan kampus UNRI bakal menjadi cemoohan atas pelecehan yang diduga dilakukan oknum dosen tersebut. Oleh karena itu, dia berjanji akan melakukan tindakan sesuai Permen 30 Tahun 2021.

"Insyaallah, kami akan lakukan itu. Jadi, tidak ada yang dihalang-halangi lagi, Permen 30 Tahun 2021 menjadi pegangan kami," tandas Sujianto. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler