TIDORE - Kasus dugaan pencabulan terhadap 20 orang siswa yang dilakukan oleh oknum guru agama di salah satu SD di Kecamatan Oba Selatan berinisial DR 24 tahun, Februari lalu terus dilidik penyidik Polres Tikep.
Tersangka bakal dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Sudah sepekan tersangka ditahan di Polres Tidore,”ungkap Kapolres Tidore, AKBP Nugraha Aristawarman.
Menurutnya, kasus memalukan ini terungkap setelah dilaporkan 18 Februari lalu. Dan pihak Polres telah meminta keterangan kepada dari 20 orang saksi korban yang diduga dicabuli oleh pelaku.
Menurutnya, kejadian ini terjadi sekitar bulan Februari, saat itu tersangka menanyakan kepada siswa terkait masalah sholat. “Dari keterangan yang didapat dari para saksi, tersangka sempat tanya siapa yang tidak sholat,”ujar Kapolres.
Lanjutnya, beberapa siswa yang tidak sholat langsung mengaku tidak sholat, kemudian tersangka dengan mencubit sejumlah siswa tersebut di bagian telinga. Bukan itu saja, pelaku juga diduga meraba-raba (maaf,red) kelamin sejumlah korban. Tak terima, para korban langsung melaporkan hal ini ke Kepala Sekolah, yang kemudian melaporkanya ke Polres Tikep.
Katanya juga, dari keterangan para saksi, pelaku sudah berulangkali melakukan aksi seperti itu. Akibat aksinya, tersangka terancam dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHAP Pidana Pasal 29 dan 24 tentang pencabulan dengan ancaman 5 tahun penjara.“Tersangka diancam dengan pasal berlapis,”pungkasnnya.(wt-4/ one)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngaku Dirampok, Malah Masuk Bui
Redaktur : Tim Redaksi