Oknum Guru Honorer Cabuli Anak SD, Ngaku Saling Jatuh Cinta

Sabtu, 18 Januari 2020 – 08:57 WIB
Oknum guru yang mencabuli bocah SD. Foto: Pojokpitu

jpnn.com, PROBOLINGGO - Arif Yunarko (35) oknum guru sekolah dasar di Kabupaten Probolinggo, Jatim dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Probolinggo karena kasus pencabulan anak.

Tersangka terbukti telah melakukan tindak pencabulan terhadap Z usia 13 tahun yang tidak lain muridnya sendiri. Tidak tanggung-tanggung korban dicabuli sejak kelas 4 hingga kelas 6 sekolah dasar.

BACA JUGA: Trauma, Siswi Korban Guru Cabul Itu Takut Masuk Sekolah

Di hadapan penyidik, tersangka yang merupakan guru honorer ini mengaku telah melakukan pencabulan. Alasannya karena suka sama suka.

“Biasanya tersangka melakukan pencabulan pada jam-jam istirahat. Mereka juga melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujar Bripka Isyana Reni Antasari, Kanit Ppa Satreskrim Polres Probolinggo.

BACA JUGA: Tak Tahu Malu, Kakek Cabul Ini Tidur Nyenyak Saat Hakim Sedang Bacakan Vonisnya

Dengan alasan suka sama suka tersebut, Arif mengaku tidak ada paksaan pada korban. Guru cabul itu mengklaim dia dan siswinya sama-sama jatuh cinta.

“Dia biasanya beraksi di ruang kelas pada saat sepi atau pada saat semua sudah pulang,” imbuh Bripka Isyana.

BACA JUGA: Duh...Ustaz Cabul Sudah Puluhan Kali Ajak Santriwati Tidur Bareng

Terbongkarnya kasus ini bermula ketika korban terlihat sering murung saat berada di sekolah. Akhirnya guru lain menanyakan alasan kemurungan itu pada korban.

Korban akhirnya berterus terang telah menjadi budak nafsu sang guru bejat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler