jpnn.com, TAPAKTUAN - Seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial Mu, 52, pelaku pencabulan terhadap anak didiknya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Untuk sementara korban dalam kasus dugaan pencabulan ini sudah 10 orang. Semua adalah muridnya.
Para korban aksi kejahatan yang diduga dilakukan seorang oknum guru tersebut rata-rata berusia antara delapan hingga 12 tahun.
BACA JUGA: Kasus Pencabulan 12 Siswa SMP: Oknum Guru Agama Ini Ngaku Kemasukan Jin Perempuan
“Benar, pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Pelaku kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho diwakili Kasat Reskrim Iptu Zeska Julian Taruna yang dihubungi dari Meulaboh, Senin (2/3).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tersangka Mu yang dimintai keterangan oleh penyidik belum mengakui perbuatannya.
BACA JUGA: Lina Akhirnya Ungkap Alasan Potong Organ Vital Suaminya, Oh Ternyata
Kata Iptu Zeska Julian Taruna, saat ini polisi juga sedang menunggu hasil visum et repertum terhadap sejumlah korban yang diduga merupakan murid pelaku.
“Kasus ini masih kita selidiki, kami memohon waktu kepada rekan-rekan media karena dalam mengungkap kasus ini polisi membutuhkan waktu,” kata Iptu Zeska menambahkan.
BACA JUGA: Innalillahi, Sheila Prili Meninggal Dunia dalam Kamar, Kondisinya Menghitam
Sebelumnya, tersangka Mu ditangkap polisi di Polsek Trumon, Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan pada Jumat (28/2) malam setelah sejumlah orangtua/wali murid merasa curiga karena sang anak yang masih berusia sekolah dasar (SD) enggan ke sekolah karena mengaku takut.
Ia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan kemudian diamankan ke Mapolsek Trumon dan pada Sabtu (29/2) dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk dilimpahkan penyelidikannya di tingkat kabupaten.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi