Oknum Hakim MA Terima Rp195 Juta

Kamis, 28 Agustus 2008 – 17:00 WIB

JAKARTA - Terdakwa Wakil Walikota Medan non aktif Ramli Lubis mengajukan dua saksi a decharge yakni staf Dinas Pariwisata Pemprov Sumut, yang pernah Kadis Pariwisata di Pemko Medan,Rasyid,SH dan mantan Kabag Hukum Pemko Medan Chaerul Ihwan Lubis (2001-2003)Keduanya dihadirkan di pengadilan tipikor, Kamis (28/8).

jpnn.com - Keduanya mengaku tidak pernah diperintahkan Ramli untuk mengeluarkan dana-dana bantuan

BACA JUGA: Sampaikan 3 Tuntutan, LSPI Bubar

Rasyid mengaku sering mengingatkan Ramli agar hati-hati dalam mengelola keuangan, dengan alasan latar belakang Walikota Abdillah bukanlah seorang birokrat
Rasyid mengaku sering menyarankan Ramli agar berani menolak perintah Abdillah kalau memang bertentangan dengan aturan

BACA JUGA: Ketua DPRD Populer di Staf Wawako Medan

Alasannya, sebagai birokrat kawakan, puji Rasyid, Ramli lebih paham administrasi.

Dari keterangan Rasyid dan Ihwan, terungkap bahwa ada juga aliran dana Pemko yang diterima ke oknum hakim Mahkamah Agung (MA), Djoko Suwitno, sebesar Rp195 juta

Dana itu dari Bendahara Pemko Medan alm Ponidi

BACA JUGA: BPN Didesak Soal Status Tanah Kedubes Arab

Kedua saksi itu yang mengantar uang ke gedung MAHanya saja saat itu, yakni Maret 2002, oknum hakim tersebut tak ada di ruang kerjanyaLantas uang itu diantar ke rumah oknum hakim itu di daerah Serpong, TangerangKeduanya tidak tahu untuk keperluan apa uang itu diserahkanNamun, karena oknum hakim MA itu sedang sakit ginjal, Rasyid menduga kemungkinan uang itu sebagai uang bantuanRamli menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Kota Medan dan pengadaan mobil pemadam kebakaran(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Persen Politisi Golkar Loncat Pagar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler