JAKARTA - Terdakwa Wakil Walikota Medan non aktif Ramli Lubis mengajukan dua saksi a decharge yakni staf Dinas Pariwisata Pemprov Sumut, yang pernah Kadis Pariwisata di Pemko Medan,Rasyid,SH dan mantan Kabag Hukum Pemko Medan Chaerul Ihwan Lubis (2001-2003)Keduanya dihadirkan di pengadilan tipikor, Kamis (28/8).
jpnn.com - Keduanya mengaku tidak pernah diperintahkan Ramli untuk mengeluarkan dana-dana bantuan
BACA JUGA: Sampaikan 3 Tuntutan, LSPI Bubar
Rasyid mengaku sering mengingatkan Ramli agar hati-hati dalam mengelola keuangan, dengan alasan latar belakang Walikota Abdillah bukanlah seorang birokratBACA JUGA: Ketua DPRD Populer di Staf Wawako Medan
Alasannya, sebagai birokrat kawakan, puji Rasyid, Ramli lebih paham administrasi.Dari keterangan Rasyid dan Ihwan, terungkap bahwa ada juga aliran dana Pemko yang diterima ke oknum hakim Mahkamah Agung (MA), Djoko Suwitno, sebesar Rp195 juta
BACA JUGA: BPN Didesak Soal Status Tanah Kedubes Arab
Kedua saksi itu yang mengantar uang ke gedung MAHanya saja saat itu, yakni Maret 2002, oknum hakim tersebut tak ada di ruang kerjanyaLantas uang itu diantar ke rumah oknum hakim itu di daerah Serpong, TangerangKeduanya tidak tahu untuk keperluan apa uang itu diserahkanNamun, karena oknum hakim MA itu sedang sakit ginjal, Rasyid menduga kemungkinan uang itu sebagai uang bantuanRamli menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Kota Medan dan pengadaan mobil pemadam kebakaran(sam)BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Persen Politisi Golkar Loncat Pagar
Redaktur : Tim Redaksi