jpnn.com, MUKOMUKO - Sejak sepekan terakhir dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.
Dua tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, yakni SO (40) bekerja sebagai guru ngaji sekaligus honorer di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat, dan tersangka BN (35) pekerjaan wiraswasta.
BACA JUGA: Pelanggan Gadis ABG Sehari 8 Orang, Hmm, Tarifnya
"Ada dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangkanya kakak ipar dan guru ngaji," kata Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, Jumat.
Witdiardi mengatakan tersangka SO melakukan pencabulan terhadap salah seorang muridnya yang berstatus sebagai siswi di salah satu sekolah menengah pertama.
BACA JUGA: Megawati Sebut Presiden Dibatasi 2 Periode, Tetapi Partai Bisa Menang Berulang Kali
Kemudian tersangka BN melakukan pencabulan terhadap adik iparnya yang masih berstatus sebagai siswi SMP.
Dia mengatakan kedua orang tersangka yang berasal dari Kecamatan Air Dikit dan Kecamatan Air Manjuto ini, melakukan tindakan pencabulan terhadap korban dengan ancaman.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat atas pelanggaran Pasal 76D juncto Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Kapolres mengatakan, anak-anak masih butuh pengawasan dari orangtua. Perlindungan terhadap anak sebelum dia dewasa menjadi tanggung jawab orang tua
"Sehingga kami mengharapkan semua orangtua di daerah ini, agar memperhatikan anak-anak mereka, karena terbukti saat ini kejahatan terhadap anak dilakukan orang-orang dekat," ujarnya.
Selanjutnya, dia mengimbau para orang tua di daerah ini untuk menjaga anak agar terhindar dari tindak pidana pencabulan yang banyak dilakukan oleh orang terdekat korban. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti