POLRESTA Bandarlampung kemarin (24/1) membeberkan ’’prestasinya’’ menangkap Tesar Esandra,S.H.,M.K.Nm, Jaksa Kejari Gunungsugih atas dugaan kepemilikan narkotika. Hasilnya, hingga kemarin Polresta Bandarlampung masih berkutat pada hasil uji Laboratorium Forensik di Palembang. Lain halnya jika pelaku berasal dari masyarakat dari kalangan biasa-biasa saja, tak perlu lama-lama polisi surat penahanan langsung terbit.
Menyikapi ini, Kapolresta Bandarlampung Kombes M.Nurrochman cepat menepis. ’’Anggota kami kemarin sore (Senin, red) masih menguji barang bukti itu ke Palembang, biasanya 2-3 hari sudah ada hasilnya, mudah-mudahan dalam minggu ini sudah ditentukan hasilnya,’’ ungkap Kapolresta Bandarlampung Kombes M.Nurrochman.
Menurutnya semua dimata hukum sama. Namun untuk kasus Tesar Esandra (Oknum Jaksa yang tertangkap, red) sebelum hasil uji Laboratorium Forensik tersebut terbit, pihaknya belum berani bersikap.
’’Kita akan tunggu hasilnya, jika barangbukti itu terbukti Narkoba, kami akan menahannya, tapi jika barang bukti itu bukan Narkoba berarti kami tidak berhak menahannya,’’ tegasnya.
Mantan Wakapolresta Bandarlampung ini menambahkan, penetapan tersangka dalam kasus Narkoba berbeda dari kasus yang lain, dikarenakan sesuai dengan Undang-undang No 35 tahun 1999 tentang Narkotika, penetapan tersangka kasus Narkoba ditetapkan dalam waktu 6x24 Jam.
’’Kami tidak bisa cepat-cepat menetapkan dia tersangka, kalau perkara Narkoba berbeda dari perkara lain, kalau Narkoba penetapan tersangkanya 6x24 jam tapi kalau perkara lain bisa 1x24 jam,’’ pungkasnya.
Terpisah, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (kejati) Lampung M Serry menyatakan jika terbukti terbukti sampai ke proses persidangan jaksa tersebut bakal dipecat. ’’Karena perbuatan tersebut kena hukuman disiplin. Kita junjung tinggi dulu asas praduga tak bersalah jadi sebelum dihukum oleh pengadilan ya berarti belum dipecat. Pokoknya kalau memang terbukti ya pasti dipecat karena kami tidak main-main dengan narkoba,’’ kata Serry.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsugih Darmo Wijoyo,S.H.,M.H. saat ditemui Radar Lampung di ruang kerjanya, kemarin (24/1) menuturkan, pihaknya merasa prihatin dengan kejadian yang dialami oleh salah satu jaksanya tersebut.
’’Beberapa waktu yang lalu, memang sudah kita lakukan tes urine rutin bagi para jaksa dan staf yang bertugas di Kejari Gunungsugih. Hasilnya, semua negatif. Makanya, dengan kejadian ini, kita semua merasa prihatin,’’ katanya.
Lanjut Kajari, pasca kejadian tersebut, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan tes urine kembali. ’’Sebagai langkah antisipasi ke depan, kita kembali akan melakukan tes urine bagi para jaksa dan staf yang bertugas di Kejari Gunungsugih. Selanjutnya, akan kita lakukan tes urine secara berkala. Agar kejadian serupa tidak terulang lagi,’’ tandas Kajari.
Diketahui, saat operasi gabungan tersebut, dari mobil Toyota Kijang yang dikemudikan Tesar, petugas Polresta Bandarlampung menemukan barang bukti serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu. (yud/esa/gde/ary)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Dilaporkan Rusak Mobil Mahasiswi
Redaktur : Tim Redaksi