jpnn.com, YOGYAKARTA - Seorang oknum juru parkir (jukir) di Kota Yogyakarta mendapat sorotan setelah videonya viral di media sosial.
Dalam unggahan akun Tiktok @billboy735 oknum jukir tersebut mematok tarif parkir Rp 25.000 untuk kendaraan roda empat di event Taman Budaya Yogyakarta.
BACA JUGA: Unik, Kelab Malam di Yogyakarta Ini Sajikan Menu Warmindo
Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo mengatakan oknum juru parkir berinisial BAY (22) telah dimintai klarifikasinya.
Menurut Sujarwo, sebelumnya pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah juru parkir agar menjaga ketertiban dan tidak menganggu lalu lintas saat even berlangsung.
BACA JUGA: PSIM Yogyakarta Kembali Rekrut Pemain Asing, Manajer Ungkap Posisinya
"Pada saat diberikan pembinaan oleh Polsek Gondomanan oknum jukir inisial BAY tidak hadir," kata AKP Sujarwo, Sabtu (20/7).
Selain itu, saat dilakukan pembinaan tidak ada pembahasan terkait tarif parkir.
Dia menegaskan bahwa lahan parkir yang dikelola BAY dan dikoordinatori WIS tersebut ilegal karena tidak mengantongi izin Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.
"Saat ini dilakukan penindakan oleh tim Saber Pungli Polresta Yogyakarta terhadap oknum jukir dengan tipiring karena melanggar perda," ujarnya. (mcr25/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : M. Sukron Fitriansyah