Oknum Kepala Desa Pembacok Warga Dituntut Enam Tahun Penjara

Kamis, 28 Januari 2021 – 23:33 WIB
Ilustrasi pembacokan. Foto: RMOL

jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Terdakwa kasus penganiayaan berat, oknum kepala desa di Kabupaten Aceh Utara dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Lhoksukon oleh JPU Muliadi, Rabu (27/1).

Terdakwa berinisial YD, 43, dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap warganya hingga menyebabkan kedua tangan korban nyaris putus.

BACA JUGA: Mbak NHJ Tega Mencabuli Anak Kandung, Alasannya Mengejutkan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi di Lhokseumawe, Kamis, mengatakan tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Lhoksukon oleh JPU Muliadi, Rabu (27/1).

"Terdakwa berinisial YD (43), Keuchik Pulo Kitou, Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara, dituntut enam tahun penjara karena penganiayaan berat," kata Kajari.

BACA JUGA: Kapolda NTB Ultimatum Kapolres, Ada Kalimat Copot

Menurut Kajari, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 jo Pasal 53 KUHPidana. Pebuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami luka permanen

Pipuk mengatakan JPU dalam tuntutannya juga mengungkapkan hal memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka yang permanen

BACA JUGA: Satu Keluarga di Lumajang Tewas Keracunan Asap Genset

Sementara hal yang meringankan yakni, terdakwa berterus terang dalam persidangan dan terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, kata Pipuk Firman Priyado

"Persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi terdakwa maupun penasehat hukumnya," kata Pipuk Firman Priyadi.

Sebelumnya, YD (43) Kepala Desa Pulo Kito, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara diduga membacok Zulkarnaini (33), yang juga warga Desa Pulo Kito.

BACA JUGA: Usai Cabuli Korban, Ansori Sebarkan Hasil Rekaman ke Tetangga, Alasannya Bikin Geregetan

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Ujong Reuba, Kecamatan Meurah Mulia, Sabtu (29/8/2020) pukul 19.30 WIB. Korban dilarikan ke RSU Cut Mutia dengan kondisi kedua tangannya nyaris putus.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler