Oknum Kepsek Ditangkap Polisi, Kelakuannya Memalukan

Rabu, 04 Agustus 2021 – 22:22 WIB
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang, saat menanyakan pelaku oknum Kepala Sekolah cabuli muridnya di Mapolres Kapuas, Rabu (4/8/2021). Foto: ANTARA/ HO-Polres Kapuas

jpnn.com, KUALA KAPUAS - Polisi menangkap seorang oknum Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berinisial IP, 43, yang diduga mencabuli empat orang muridnya.

"Kasus terungkap setelah orang tua korban pencabulan melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres Kapuas," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang di Kuala Kapuas, Rabu (4/8).

BACA JUGA: Dua Bocah Tewas Dihantam Truk, Terseret Sejauh Tiga Meter, Kondisi Mengenaskan

Menindaklanjuti laporan itu, lanjut dia, personel Polres Kapuas pun langsung melakukan penangkapan terhadap IP.

Ketika dilakukan penangkapan oleh petugas, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung di bawa ke Mapolres Kapuas untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA: Usai Dicabuli Supriadi, Anak Tetangga Jadi Sering Menjerit Tiba-Tiba

Pelaku IP sendiri, tega mencabuli empat murid yang masih duduk dibangku sekolah kelas lima ini dengan cara memanggil empat murid perempuannya yang telah melaksanakan ujian nasional (UN), agar turun lagi ke sekolah dengan alasan memperbaiki nilai.

Para murid ini (korban), kemudian dipanggil ke ruangan Kepala Sekolah, dan secara bergantian masuk ke ruangan tersebut. Setelah masuk ke ruangan, secara bergantian para murid perempuan ini dicabuli di,bagian area sensitifnya oleh pelaku.

BACA JUGA: Kapolsek Palsu Beraksi, Pak Camat Transfer Uang Puluhan Juta Rupiah

Selesai mencabuli, pelaku meminta para murid ini untuk bersumpah agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya maupun kerabatnya masing-masing. Setelah itu mereka disuruh pulang ke rumah masing-masing.

"Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku di ruang Kepala Sekolah setempat, pada Jumat (21/5) lalu," kata Kristanto.

Atas perbuatan pelaku IP, Polisi akan menjeratnya dalam pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

"IP sudah kita tahan, dan saat ini masih dalam proses lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut. Untuk hukuman pelaku pencabulan anak di bawah umur ini, ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara," demikian Kristanto.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler