PALEMBANG--AZA (52) oknum Kaur Keuangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakabaring dan satu oknum polisi Briptu Ch dari Kesatuan Lantas Polresta Palembang, kemarin diamankan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (pekat) di diskotek Darma Agung. Juga ikut diamankan, tiga wanita penghibur dan tiga pengunjung lainnya.
Razia dadakan digelar sekitar pukul 00.30 WIB, Minggu (23/6) dengan menerjunkan 150 personil kepolisian dipimpin Kasat Reskrim Kompol Djoko Julianto SIK MH dan Kasat Narkoba bersama Kanit IV Ipda Heri Yusman SH cukup mengejutkan. Menyisir tempat hiburan berkelas seperti diskotek Darma Agung, Princess, Paragon, Venus, dengan barang bukti ekstasi warna hijau biru logo Mahkota, 2,5 butir ekstasi sisa pakai.
Dari diskotek Darma Agung, terdata 5 orang pengunjung dan 3 wanita penghibur. Salah satunya AZA oknum PNS kejaksaan Jakabaring golongan 2B, warga Kompleks Kejaksaan, No 17, RT 28/10, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT II, terbukti positif mengkonsumsi narkoba jenis esktasi logo Mahkota.
”Sudah 1 tahun lebih aku pakai ineks, semalam memang pengin cari hiburan pak, aku lagi duduk samo kawan di DA. Dak tau ditangkep, aku make setengah pak, memang bener aku PNS di Kejari Sumsel, sebulan gaji aku sekitar 4 jutaan pak,” aku kakek satu cucu ditangkep lagi fly ini.
Lalu tiga wanita penghiburnya itu, Eva (23) dan Puja (20) warga Rusun, Blok 44, Kelurahan 24 Ilir, serta, Junaeda (26) mantan Lady Karoke warga Sukarame. Ketiganya kompak mengaku pakai ekstasi setengah butir.
Lalu Edo (17) warga Jakabaring dan temannya Andre (18) siswa kelas 2 salah satu SMA swasta, keduanya juga mengkonsumsi setengah butir ineks. ”Baru setengah jam, duduk disitu (diskotek Darma Agung, Red), terus dibisiki wong, ado dak barang. Habis itu transaksi situ, aku beli Rp 300 ribu satu bijinyo. Kami beduo make setengah butir ekstasi,” ungkap Edo.
Pengunjung lainnya yang diamankan Andreansyah (25) sopir mebel, warga Kelurahan Kebun Bunga, dan Suhari (37) warga Jalan Angkatan 66 Kelurahan Sekip. ”Aku ini ngembek barang, dan make sedikit pak. Baru setengah butir, malah ditangkep, sekali ini aku masuk penjara,” ungkapnya.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Sabaruddin Ginting SIK MSI melalui Kasat Res Narkoba AKP Suryadi SIK menegaskan telah mengamankan 8 orang dari lokasi kejadian. ”Kita amankan oknum kejari karena dalam lokasi hiburan di diskotek, tes urine positif. Ada juga salah satunya oknum anggota kita amankan. Tapi sedang dalam pemeriksaan Propram, juga ditangkap di tempat hiburan. Lalu bersama 3 wanita penghibur yang kita amankan. Atas perbuatannya itu, para tersangka terancam pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 dengan ancaman diatas 5 tahuan,” tegas Suryadi.
Terkait penangkapan AZA, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Nanang Sigit SH melalui Kasi Intel Asep Sontani SH mengatakan, menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang bersangkutan ke penyidik kepolisian. Menurut Asep, apa yang dilakukan AZA telah merusak citra kejaksaan sebagai penegak hukum. Tak hanya menyerahkan ke polisi, Kejari juga akan memproses yang bersangkutan serta melakukan pemeriksaan internal.
”Yang bersangkutan memang menjabat Kaur Keuangan di Kejari Palembang, tapi yang bersangkutan bukan jaksa, melainkan Tata Usaha Kejari Palembang. Untuk pribadinya itu merupakan haknya, tapi yang jelas bila terbukti yang bersangkutan akan disanksi sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan. Paling tidak, ini bisa memberikan efek jera bagi yang lain agar tidak melakukan perbuatan serupa,” terangnya. (adi/vot)
Razia dadakan digelar sekitar pukul 00.30 WIB, Minggu (23/6) dengan menerjunkan 150 personil kepolisian dipimpin Kasat Reskrim Kompol Djoko Julianto SIK MH dan Kasat Narkoba bersama Kanit IV Ipda Heri Yusman SH cukup mengejutkan. Menyisir tempat hiburan berkelas seperti diskotek Darma Agung, Princess, Paragon, Venus, dengan barang bukti ekstasi warna hijau biru logo Mahkota, 2,5 butir ekstasi sisa pakai.
Dari diskotek Darma Agung, terdata 5 orang pengunjung dan 3 wanita penghibur. Salah satunya AZA oknum PNS kejaksaan Jakabaring golongan 2B, warga Kompleks Kejaksaan, No 17, RT 28/10, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT II, terbukti positif mengkonsumsi narkoba jenis esktasi logo Mahkota.
”Sudah 1 tahun lebih aku pakai ineks, semalam memang pengin cari hiburan pak, aku lagi duduk samo kawan di DA. Dak tau ditangkep, aku make setengah pak, memang bener aku PNS di Kejari Sumsel, sebulan gaji aku sekitar 4 jutaan pak,” aku kakek satu cucu ditangkep lagi fly ini.
Lalu tiga wanita penghiburnya itu, Eva (23) dan Puja (20) warga Rusun, Blok 44, Kelurahan 24 Ilir, serta, Junaeda (26) mantan Lady Karoke warga Sukarame. Ketiganya kompak mengaku pakai ekstasi setengah butir.
Lalu Edo (17) warga Jakabaring dan temannya Andre (18) siswa kelas 2 salah satu SMA swasta, keduanya juga mengkonsumsi setengah butir ineks. ”Baru setengah jam, duduk disitu (diskotek Darma Agung, Red), terus dibisiki wong, ado dak barang. Habis itu transaksi situ, aku beli Rp 300 ribu satu bijinyo. Kami beduo make setengah butir ekstasi,” ungkap Edo.
Pengunjung lainnya yang diamankan Andreansyah (25) sopir mebel, warga Kelurahan Kebun Bunga, dan Suhari (37) warga Jalan Angkatan 66 Kelurahan Sekip. ”Aku ini ngembek barang, dan make sedikit pak. Baru setengah butir, malah ditangkep, sekali ini aku masuk penjara,” ungkapnya.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Sabaruddin Ginting SIK MSI melalui Kasat Res Narkoba AKP Suryadi SIK menegaskan telah mengamankan 8 orang dari lokasi kejadian. ”Kita amankan oknum kejari karena dalam lokasi hiburan di diskotek, tes urine positif. Ada juga salah satunya oknum anggota kita amankan. Tapi sedang dalam pemeriksaan Propram, juga ditangkap di tempat hiburan. Lalu bersama 3 wanita penghibur yang kita amankan. Atas perbuatannya itu, para tersangka terancam pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 dengan ancaman diatas 5 tahuan,” tegas Suryadi.
Terkait penangkapan AZA, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Nanang Sigit SH melalui Kasi Intel Asep Sontani SH mengatakan, menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang bersangkutan ke penyidik kepolisian. Menurut Asep, apa yang dilakukan AZA telah merusak citra kejaksaan sebagai penegak hukum. Tak hanya menyerahkan ke polisi, Kejari juga akan memproses yang bersangkutan serta melakukan pemeriksaan internal.
”Yang bersangkutan memang menjabat Kaur Keuangan di Kejari Palembang, tapi yang bersangkutan bukan jaksa, melainkan Tata Usaha Kejari Palembang. Untuk pribadinya itu merupakan haknya, tapi yang jelas bila terbukti yang bersangkutan akan disanksi sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan. Paling tidak, ini bisa memberikan efek jera bagi yang lain agar tidak melakukan perbuatan serupa,” terangnya. (adi/vot)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepergok Mesum, Pemuda Diusir
Redaktur : Tim Redaksi