jpnn.com, TULUNGAGUNG - Seorang oknum perangkat desa berinisial P (32) di Tulungagung, Jawa Timur ditangkap karena diduga memiliki dan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
"Kami sudah mengintai pelaku ini beberapa lama," kata Kasi Pemberantasan Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Tulungagung Munir Riyanto, di Tulungagung, Kamis.
BACA JUGA: Info Terkini Soal Kasus Anak Petinggi Polri Diduga Menganiaya Calon Taruna Akpol
Ia mengatakan P kini ditahan dan dijerat Pasal 112 jo 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Dia mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari warga.
BACA JUGA: Tak Dipecat, Briptu D Cuma Disanksi Demosi dan Penundaan Kenaikan Pangkat
"Dari informasi ada warga yang menggunakan sabu-sabu," tutur Munir.
Menurut dia, pelaku diamankan pada Senin (14/11/22) setelah dilakukan pengintaian terhadap aktivitas pelaku.
BACA JUGA: Resmi Jadi WNI, Sandy Walsh Ingin Capai Target di Timnas Indonesia Secara Bertahap
Pelaku, katanya, sempat dimintai keterangan, tetapi tak mengaku. Petugas tak putus asa dan melakukan tes urine pelaku.
"Tes urine positif langsung kamu lakukan penggeledahan," paparnya.
Dari penggeledahan itu, papar dia, pihaknya menemukan barang bukti sabu seberat 0,4 gram yang dibungkus dengan klip, bong, pipet, bekas bungkus sabu, dan korek api.
“Kemungkinan dia memakainya sekitar tiga hari lalu,” terangnya.
Ia mengatakan pelaku mengaku belum lama memakai barang haram itu. Meski begitu penyidik tak begitu saja percaya dengan pengakuan pelaku.
Dari pengakuan, ujar dia, pelaku mendapat barang itu dari teman dekat. Namun, temanya itu menghilang pascapelaku diamankan.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean