JPNN.com

Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh

Jumat, 14 Februari 2025 – 02:02 WIB
Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh - JPNN.com
Oknum polisi terlibat penggelapan mobil rental. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Seorang perwira kepolisian di Polda Riau berinisial Ipda DTH (37) ditangkap atas dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota All New Fortuner.

Penangkapan dilakukan Polsek Tenayan Raya, pada Minggu 27 Januari 2025 malam di kawasan Indra Puri, Kecamatan Tenayan Raya.

BACA JUGA: Jual 150 Hektare Kawasan Hutan Lindung, Kades dan Sekdes di Riau Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra membenarkan adanya penangkapan Ipda DTH.

Menurutnya, kasus ini berawal saat korban, Said Mukhsin Syam (40) menyewakan mobilnya kepada tersangka pada 29 Februari 2024.

BACA JUGA: 3 Perwira Polisi di NTT Aniaya Anggota, Begini Nasibnya

Namun, hingga batas waktu yang disepakati, kendaraan tersebut tidak dikembalikan.

Setelah dilakukan pelacakan, diketahui bahwa mobil tersebut telah dijual kepada seorang pria bernama Afril Prima Vera alias Buyung.

BACA JUGA: Polda Riau Datang, Pengedar Narkoba Lompat dari Lantai 2

“Pelaku kami amankan setelah penyelidikan mendalam. Dia mengakui telah menjual mobil rental tersebut dan menggunakan uang hasil penjualan untuk kebutuhan pribadi,” ujar Kompol Bery, Kamis (13/2).

Korban mengalami kerugian sekitar Rp 450 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tenayan Raya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino melacak dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka oknum polisi itu tidak terindikasi menggunakan narkotika.

“Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa mobil Toyota Fortuner serta dokumen terkait,” tutur Bery.

Ipda DTH kini dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler