Oknum PNS Bikin Malu Institusi, Kasusnya Berat

Selasa, 26 Oktober 2021 – 18:53 WIB
Oknum PNS yang sudah bikin malu institusi. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkot Lubuklinggau bernama Dedy Indra alias Dedi (37) harus mempertanggungjawabkan kejahatannya di hadapan polisi.

PNS yang bertugas di kantor Camat Lubuklinggau Selatan I itu diciduk Satnarkoba Polres Lubuklinggau karena dugaan peredaran natkoba jenis sabu.

BACA JUGA: Lagi Santai di Teras Rumah, Suryati Kaget Kedatangan Tamu tak Biasa, Pasrah

Bersama tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba berupa 12 paket sabu-sabu berbagai ukuran dengan berat total 25,40 gram.

Sepaket ganja kering seberat 7,18 gram, timbangan digital, tiga bal plastik klip dalam keadaan kosong, sebungkus kertas papir, tas sandang warna abu-abu, dan plastik kresek warna hitam.

BACA JUGA: Punya 2 Istri, I Putu Masih Tergoda dengan Tubuh Anak Tirinya, Bejat!

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono, melalui Kasat Narkoba AKP Sofian Hadi mengatakan pengungkapan kasus tersebut beraeal dari informasi masyarakat.

Setelah memastikan informasi tersebut, lanjutnya, pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.

BACA JUGA: Tak Terima Istri Ditagih Utang, Deka Ambil Pertalite, Terjadilah!

Saat akan ditangkap, tersangka sempat membuang barang bukti berupa plastik kresek warna hitam yang berisi paket sabu-sabu.

"Pelaku juga kedapatan menyimpan sembilan paket sabu-sabu ukuran kecil di dalam dompet kunci mobil logo mitsubishi warna coklat, dengan total berat kotor lebih kurang 25,40 gram," ungkap Sofian.

Tersangka mengaku barang haram itu didapat dari Jefri warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

“Tersangka kini sudah diamankan di Polres dan sedang diproses secara hukum,” pungkas AKP Sofian Hadi. (*/palpos.id)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Otak Pembunuhan PNS di Palembang Bernama Novari


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler