Oknum PNS dan Mahasiswa Ketahuan Berbuat Terlarang, Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Rabu, 10 Maret 2021 – 20:56 WIB
Polisi memperlihatkan oknum Pegawai Negeri Sipil terduga pengedar sabu-sabu diamankan di Mapolres Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Senin (8/3/2021). Foto: ANTARA/HO-Dok. Polres Nagan Raya

jpnn.com, SUKA MAKMUE - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial FA alias Pak Guru, 40, yang diduga terlibat kasus narkoba ditangkap jajaran Polres Nagan Raya Aceh pada Senin (8/3) lalu.

“Pelaku FA ditangkap karena diduga memiliki sabu dan masih kami amankan guna menjalani pemeriksaan,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno di Suka Makmue, Senin.

BACA JUGA: Berita Duka: Husni Jibril Meninggal Dunia

Menurut Kapolres, penangkapan terhadap FA tersebut dilakukan Tim Satgas Operasi Antik Seulawah I 2021 Polres Nagan Raya sekira pukul 21.00 WIB di kawasan Desa Parom, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.

Penangkapan terhadap terlapor FA alias Pak Guru tersebut setelah petugas kepolisian setempat, melakukan penangkapan terhadap pelaku dan petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu-sabu, yang disimpan di saku kiri celana terlapor.

BACA JUGA: AKP Andrianto Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasusnya Lumayan Gede

Setelah melakukan pengembangan, polisi akhirnya berhasil mengamankan tiga paket narkotika jenis sabu seberat 2,24 gram, dua unit telepon pintar, serta enam lembar plastik klip diduga sebagai wadah untuk mengedarkan sabu.

Selain itu, polisi juga berhasil menangkap seorang terduga pelaku lainnya berinisial ERW, 29, mahasiswa warga Desa Blang Ara Keudee, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.

BACA JUGA: Tepergok Berbuat Dosa, Oknum PNS Ini Dihukum Cambuk

Dari tangan oknum mahasiswa tersebut, polisi berhasil mengamankan sepuluh paket narkotika jenis sabu seberat 4,47 gram, dua bungkus rokok kretek, dua plastik klip bening, satu buah dompet kecil warna merah muda.

Di samping itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit telepon pintar warna hitam, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam nomor polisi BL4964 VN, serta satu buah bong botol rakitan.

BACA JUGA: AKP Andrianto Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasusnya Lumayan Gede

“Kedua pelaku masih terus diperiksa guna dimintai keterangan, kasus ini masih kami kembangkan,” kata Kapolres Risno, menegaskan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler