Oknum PNS dan Selingkuhan Ditangkap, Coba Melawan

Sabtu, 22 September 2018 – 14:46 WIB
Ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MUARA BUNGO - Polisi dari Satreskrim Polres Bungo, Jambi, menangkap oknum PNS inisial AS, 35, saat bersama dengan selingkuhannya yakni YA (24).

Oknum PNS ini ditangkap karena melakukan pencurian dengan pemberatan dengan modus membobol kamar kos pada 3 September 2018.

BACA JUGA: Sedang Layani Pelanggan, PSK Kakinya gak Diam, Ternyata!

Aksi pencurian ini terjadi di kos Omah Zaki yang berada di Kelurahan Pasir Putih, Rimbo Tengah. Dalam aksinya, sepasang kekasih itu berhasil membawa kabur barang berharga dari kos yang dihuni oleh Siti Nurjanah (23) warga Merangin.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Hendi Septiadi mengatakan, pelaku beraksi setelah mencongkel pintu kos menggunakan pisau. Setelah berhasil membuka pintu kos, pelaku perempuan, AY masuk dan membawa barang-barang berharga.

BACA JUGA: Penjual Gorengan Kuras Isi Rumah di Villa Dolet

"Pelaku merupakan tetangga kos korban. Pelaku baru sekitar satu bulan menempati kos tersebut,” ujar AKP Hendi Septiadi, seperti diberitakan Jambi Ekspres (Jawa Pos Group).

Barang yang dicuri berupa laptop, perhiasan, handphone, jam tangan, baju, dan juga sebotol parfum.

BACA JUGA: Lihatlah Muka 5 Maling Ini, Kasihan?

Dijelaskan Kasat, pada saat pelaku melakukan aksinya, kos milik korban dalam keadaan kosong ditinggal penghuninya. Maka kedua pelaku dengan leluasa melancarkan aksinya.

Setelah korban melaporkan kejadian pencurian yang menimpanya, pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP. Setelah bukti cukup, polisi membekuk kedua pelaku saat berada di kos Omah Zaki.

"Pada saat diamankan, pelaku mencoba memberikan perlawanan, namun anggota kita berhasil mengamankan. Pelaku sendiri disangkakan Pasal 363 KUHP," tutup Kasat. (ptm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putri Hohohihi dengan Pria Hidung Belang, Kakinya Nakal


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler