JAMBI – Oknum PNS Pemkab Tanjab Timur diringkus polisi karena tertangkap tangan miliki 3,4 gram narkoba jenis sabu-sabu. Oknum itu berinisial Dd (28). Dd adalah Kasubbid Kepegawaian di kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan dan Kelurahan (BPMPDK). Dd diciduk tim Satuan Narkoba Polres Tanjabtim, sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu (6/2) lalu.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3,4 gram, timbangan, handphone, satu bungkus plastik obat, uang Rp 300 ribu. Dan seperangkat alat isap bong, korek api gas, pirek, serta dua buah tas.
Kapolres Tanjabtim AKBP Bambang Heri melalui Kanit Narkoba Bripka Arnold B Simamora ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ya, Dd kita amankan. Dd ini adalah PNS di BPMPDK Tanjab Timur,” tegasnya Kamis (7/2).
Menurut Arnold, penangkapan terhadap Dd berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya Satnarkoba langsung menurunkan tim menuju rumah Dd yang beralamat di Keluarahan Talang Babat, tak jauh dari hotel Ratu Masita Muarasabak. Polisi mendapati Dd baru mengkonsumsi narkoba. “Ketika ditangkap Dd tengah terbaring di atas kasur dan ditemukan barang bukti yang digunakan untuk mengkonsumsi narkotika,” terangnya.
Sementara itu, Dd mengaku, tiga paket sabu-sabu seberat 3,4 gram itu digunakan untuk kebutuhannya sendiri. Dia juga mengaku telah mengkonsumsi narkoba sejak 2010 lalu. “Itu stok yang saya gunakan untuk berulang-ulang,” ujar Dd sambil tertunduk.
Menurut Bripka Arnold B Simamora, kini Dd dikenakan pasal memiliki dan menggunakan. Namun kasus ini masih dikembangkan. “Karena saat ditangkap Dd baru selesai menggunakan dan memiliki narkoba sebanyak 3,4 gram sabu-sabu,” jelasnya. Atas perbuatannya Dd dikenakan pasal 112 jo 27 UU NO 35 tahun 2009 tentang narkotika. hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Sore harinya Satuan Reskrim Polres Tanjabtim juga mengamankan kurir narkotika, Sabar (39) warga asal Sulawesi Selatan. Sabar ditangkap di Kelurahan Singkep Kecamatan Muarasabak Barat Rabu (6/2) lalu, sekitar pukul 14.40 WIB. Sabar Diamankan dengan barang bukti sebanyak 5 jie paket sabu-sabu.
Dikonfirmasi secara terpisah, Plt Sekda Tanjabtim Sudirman mengaku sudah mendapat informasi mengenai penangkapan terhadap salah satu PNS di lingkup Pemkab Tanjabtim tersebut. Secara institusi, pemkab tentu akan memberikan sanksi bila yang bersangkutan dinyatakan bersalah sesuai putusan pengadilan.
“Kalau memang terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan nantinya tentu kita akan ada sanksi internal,” ujarnya.
Sementara itu, sebanyak 82,57 gram sabu-sabu senilai Rp 120 juta yang dikemas dalam 168 paket berhasil disita tim Operasi Antik Siginjai Polda Jambi dari dua bandar narkoba, M Heri (36) dan Baharuddin (35).
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almasnyah mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan petugas pada, Selasa (5/2) lalu, sekitar pukul 09.00 WIB di rumah tersangka Heri di RT 3 Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk Kota Jambi.
Dari rumah tersangka Heri ditemukan barang bukti 168 paket sabu-sabu seberat 82,57 gram senilai Rp 120 juta, plastik pembungkus sabu-sabu, lima unit telepon genggam, uang tunai Rp 2,1 juta dan seperangkat alat hisap sabu-sabu. Kedua ditangkap setelah polisi menerima laporan warga bahwa di daerahnya sering ada transaksi narkoba.
Penyidikan dan pengembangan laporan dilakukan tim yang dibentuk Satuan Narkoba Polda Jambi. Kedua tersangka, kini masih menjalani pemeriksaan untuk mengejar pemasok sabu-sabu tersebut. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Kedua tersangka kita tangkap dari laporan masyarakat,” jelasnya. Sementara itu kedua tersangka diam saat ditanyai.(aki/can)
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3,4 gram, timbangan, handphone, satu bungkus plastik obat, uang Rp 300 ribu. Dan seperangkat alat isap bong, korek api gas, pirek, serta dua buah tas.
Kapolres Tanjabtim AKBP Bambang Heri melalui Kanit Narkoba Bripka Arnold B Simamora ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ya, Dd kita amankan. Dd ini adalah PNS di BPMPDK Tanjab Timur,” tegasnya Kamis (7/2).
Menurut Arnold, penangkapan terhadap Dd berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya Satnarkoba langsung menurunkan tim menuju rumah Dd yang beralamat di Keluarahan Talang Babat, tak jauh dari hotel Ratu Masita Muarasabak. Polisi mendapati Dd baru mengkonsumsi narkoba. “Ketika ditangkap Dd tengah terbaring di atas kasur dan ditemukan barang bukti yang digunakan untuk mengkonsumsi narkotika,” terangnya.
Sementara itu, Dd mengaku, tiga paket sabu-sabu seberat 3,4 gram itu digunakan untuk kebutuhannya sendiri. Dia juga mengaku telah mengkonsumsi narkoba sejak 2010 lalu. “Itu stok yang saya gunakan untuk berulang-ulang,” ujar Dd sambil tertunduk.
Menurut Bripka Arnold B Simamora, kini Dd dikenakan pasal memiliki dan menggunakan. Namun kasus ini masih dikembangkan. “Karena saat ditangkap Dd baru selesai menggunakan dan memiliki narkoba sebanyak 3,4 gram sabu-sabu,” jelasnya. Atas perbuatannya Dd dikenakan pasal 112 jo 27 UU NO 35 tahun 2009 tentang narkotika. hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Sore harinya Satuan Reskrim Polres Tanjabtim juga mengamankan kurir narkotika, Sabar (39) warga asal Sulawesi Selatan. Sabar ditangkap di Kelurahan Singkep Kecamatan Muarasabak Barat Rabu (6/2) lalu, sekitar pukul 14.40 WIB. Sabar Diamankan dengan barang bukti sebanyak 5 jie paket sabu-sabu.
Dikonfirmasi secara terpisah, Plt Sekda Tanjabtim Sudirman mengaku sudah mendapat informasi mengenai penangkapan terhadap salah satu PNS di lingkup Pemkab Tanjabtim tersebut. Secara institusi, pemkab tentu akan memberikan sanksi bila yang bersangkutan dinyatakan bersalah sesuai putusan pengadilan.
“Kalau memang terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan nantinya tentu kita akan ada sanksi internal,” ujarnya.
Sementara itu, sebanyak 82,57 gram sabu-sabu senilai Rp 120 juta yang dikemas dalam 168 paket berhasil disita tim Operasi Antik Siginjai Polda Jambi dari dua bandar narkoba, M Heri (36) dan Baharuddin (35).
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almasnyah mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan petugas pada, Selasa (5/2) lalu, sekitar pukul 09.00 WIB di rumah tersangka Heri di RT 3 Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk Kota Jambi.
Dari rumah tersangka Heri ditemukan barang bukti 168 paket sabu-sabu seberat 82,57 gram senilai Rp 120 juta, plastik pembungkus sabu-sabu, lima unit telepon genggam, uang tunai Rp 2,1 juta dan seperangkat alat hisap sabu-sabu. Kedua ditangkap setelah polisi menerima laporan warga bahwa di daerahnya sering ada transaksi narkoba.
Penyidikan dan pengembangan laporan dilakukan tim yang dibentuk Satuan Narkoba Polda Jambi. Kedua tersangka, kini masih menjalani pemeriksaan untuk mengejar pemasok sabu-sabu tersebut. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Kedua tersangka kita tangkap dari laporan masyarakat,” jelasnya. Sementara itu kedua tersangka diam saat ditanyai.(aki/can)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Disebar di Facebook, Foto Syur Honorer Daerah Bikin Heboh
Redaktur : Tim Redaksi