Oknum PNS Ini Benar-Benar Bikin Malu Dunia Pendidikan

Senin, 13 April 2020 – 19:24 WIB
Penyelewengan uang makan guru. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PALI - Dinyatakan bersalah menyelewengkan uang makan guru senilai Rp 773 juta, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), ini divonis empat tahun penjara.

Vonis dibacakan hakim ketua Abu Hanifah SH MH terhadap terdakwa Drs Abu Hanifa dalam persidangan telekonferensi, di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin.

BACA JUGA: Skandal Korupsi di Perusahaan Minyak Negara Vietnam Terbongkar, Begini Modusnya

"Mengadili dan memutuskan sebagaimana Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana selama empat tahun dan denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan," kata Abu Hanifah membacakan vonis.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negrri Muara Enim, Didi Aditya yang menuntutnya dipidana lima tahun penjara dan denda Rp50 juta.

BACA JUGA: Besaran Gaji PNS yang Disisihkan untuk Terdampak Corona Berdasar Eselon

Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi selaku aparatur sipil negara, dengan sengaja melakukan penyelewengan uang makan guru SD-SMP serta pegawai Disdik se-Kabupaten Pali untuk kepentingan pribadi.

Majelis hakim juga menetapkan terdakwa agar mengganti uang kerugian negara Rp573 juta terhitung setelah penetapan keputusan hakim berkekuatan hukum tetap, mengingat sebelumnya terdakwa telah mengembalikan Rp200 juta kepada Kejari Pali.

BACA JUGA: Aduh, PNS Dinkes Jatuh ke Sungai Sedalam 20 Meter

"Apabila terhadap penggantian uang kerugian negara tersebut tidak sanggup dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan," kata majelis hakim lagi.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni selaku ASN tidak menjalankan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya, sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, mengembalikan kerugian negara dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Terhadap putusan vonis, terdakwa menyatakan menerimanya dan siap menjalani hukuman.

Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Pali tahun anggaran 2017 dengan total Rp773 juta, namun terdakwa baru mengembalikan Rp200 juta dengan rincian Rp40 juta pada 16 Oktober 2019 dan Rp160 juta pada 1 Oktober 2019. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler