jpnn.com, DELI SERDANG - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) kantor Camat Galang, Kabupaten Deli Serdang, berinisial RIP, ditangkap karena diduga berbuat terlarang.
PNS pria warga Lingkungan VI, Kelurahan Galang Kota tersebut ketahuan berpesta sabu-sabu.
BACA JUGA: Pengakuan Suami yang Menggorok Leher Istri di Atas Ranjang, Sungguh Tak Disangka
Hal itu dikuatkan dari keterangan Kepala Lingkungan VI, Kelurahan Galang Kota Rahmat Lubis yang turut hadir dalam penangkapan oknum PNS tersebut.
Rahmat menerangkan oknum PNS itu ditangkap petugas kepolisian Satresnarkoba Polresta Deli Serdang di warung Jalan Sempurna, Kelurahan Galang Kota, hari Jumat (18/3).
BACA JUGA: Rita Digorok di Atas Ranjang, Pelaku Ternyata Suami Korban Sendiri
"Polisi juga menangkap dua pria bersama oknum PNS saat berada di dalam warung. Saya lihat ada barang bukti narkoba sabu-sabu di bungkus klip plastik," terang Rahmat, Minggu (20/3).
Selain oknum PNS bersama dua pria, petugas kepolisian juga mengamankan delapan orang dari luar warung.
"Totalnya ada 11 orang yang diamankan. Polisi memborgol oknum PNS bersama dua pria. Sedangkan delapan lagi tidak," sebutnya.
Rahmat mengaku masyarakat sudah sangat resah tentang peredaran sabu di lokasi penangkapan oknum PNS.
"Masyarakat didominasi emak-emak sangat resah dengan bisnis haram di lokasi dimaksud. Oleh karena itu, dengan digerebek dan dilakukan penangkapan berterimakasih kepada aparat kepolisian," akunya.
Camat Galang Muhammad Faisal Nasution SSTP MAP dikonfirmasi terkait oknum PNS ditangkap soal narkoba membenarkannya.
"Benar. Bersangkutan berinisial RIP
di bagian Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib)," jawab Faisal dari panggilan ponsel.
Sementara Kasatresnarkoba Polresta Deliserdang Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK MH menyatakan masih melakukan pemeriksaan terhadap oknum PNS kantor Camat Galang.
BACA JUGA: Aan Ariyandi Sudah Ditangkap Polisi, Tuh Tampangnya
"Sedang diperiksa. Untuk keterangan selanjutnya silahkan berkomunikasi dengan Wakasatnarkoba," tulis Ginanjar lewat pesan Aplikasi WhatsApp.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi