CIAWI-Seorang oknum anggota Satpol PP Kota Bogor, BI (32) dilaporkan kepada polisi karena diduga telah menganiaya Gugi (30) warga RT 05/04, Gang Bale, Kelurahan Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Rabu (10/4).
Informasi yang dihimpun, sekitar pukul 01:39 korban berbelanja di Jalan Amaliyah, Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi. Saat itu, korban hendak membeli CD DVD namun telah habis.
Kemudian korban berusaha mencari di lapak-lapak PKL yang berderet di sepanjang jalan menuju Amaliyah. Namun, saat bapak anak tiga ini sedang asik memilih kaset, tiba-tiba datang pelaku datang dan melayangkan pukulan ke bagian wajah hingga korban tersungkur dan terus memukulinya.
Melihat korban tak berdaya, pelaku kemudian melarikan diri. Padahal, korban merupakan tetangganya sendiri. "Entah kenapa saya langsung dipukul saat sedang berbelanja," ujar Gugi kepada Radar Bogor (Grup JPNN).
Tak terima dengan perlakukan tersebut, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Ciawi sekaligus berobat ke RSUD Ciawi untuk visum. Sementara itu, kakak korban, Revano (36) mengatakan, meminta aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan diberikan hukuman sesuai aturan yang berlaku.
Kanit Reskrim Ciawi, AKP Asikin mengatakan, kasus ini masih tahap penyelidikan. “Kami masih meminta keterangan para saksi untuk dimintai keterangan,” tukasnya. Apabila terbukti bersalah, pelaku bisa dikenai pasal 351-358 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas dua tahun penjara. (rp1)
Informasi yang dihimpun, sekitar pukul 01:39 korban berbelanja di Jalan Amaliyah, Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi. Saat itu, korban hendak membeli CD DVD namun telah habis.
Kemudian korban berusaha mencari di lapak-lapak PKL yang berderet di sepanjang jalan menuju Amaliyah. Namun, saat bapak anak tiga ini sedang asik memilih kaset, tiba-tiba datang pelaku datang dan melayangkan pukulan ke bagian wajah hingga korban tersungkur dan terus memukulinya.
Melihat korban tak berdaya, pelaku kemudian melarikan diri. Padahal, korban merupakan tetangganya sendiri. "Entah kenapa saya langsung dipukul saat sedang berbelanja," ujar Gugi kepada Radar Bogor (Grup JPNN).
Tak terima dengan perlakukan tersebut, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Ciawi sekaligus berobat ke RSUD Ciawi untuk visum. Sementara itu, kakak korban, Revano (36) mengatakan, meminta aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan diberikan hukuman sesuai aturan yang berlaku.
Kanit Reskrim Ciawi, AKP Asikin mengatakan, kasus ini masih tahap penyelidikan. “Kami masih meminta keterangan para saksi untuk dimintai keterangan,” tukasnya. Apabila terbukti bersalah, pelaku bisa dikenai pasal 351-358 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas dua tahun penjara. (rp1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Gerebek Rumah Kos Diduga Tempat Mesum
Redaktur : Tim Redaksi