Oknum Polisi Diduga Halangi Seorang Ibu Bertemu Anak, Komnas PA Bereaksi Begini

Rabu, 06 Oktober 2021 – 22:04 WIB
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait merespons aksi oknum polisi yang diduga terlibat ihwal hak asuh anak seseorang perempuan bernama Aelyn Halim dan mantan suaminya, AT.

Oknum polisi itu disebut-sebut atas suruhan AT untuk menghalangi Aelyn agar tidak dapat bertemu putrinya yang berusia empat tahun.

BACA JUGA: Aksi Kawanan Begal Motor Terekam Siaran Langsung Pengendara Mobil, Ngeri, Lihat

"Saya kira Komnas Perlindungan Anak menaruh perhatian yang sangat keras bahwa tidak ada satu pun orang sekalipun dia aparat atau oknum TNI, Polri yang menghalangi ibu sebagai orang tua atau ibu dari biologis dari anak untuk bertemu dengan anaknya," kata Arist di Polda Metro Jaya, Rabu (6/10).

Arist sendiri turut mendampingi Aelyn untuk melapor kasus mengenai hak asuh anak itu ke Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Kronologi Siswi SMP Dicekoki Miras Lalu Digilir Dua Pemuda di Kamar Hotel

Pria kelahiran 17 Agustus 1960 itu mengatakan anak tersebut telah bersama AT sebelum keputusan hak asuh anak jatuh ke tangan Aelyn pada September 2021.

Menurut Arist, langkah AT yang diduga menyuruh oknum polisi untuk menghalangi Aelyn tidak bertemu anaknya merupakan tindakan diskriminasi.

BACA JUGA: Divonis Mati, 4 Terdakwa Penyelundup Narkoba Pikir-Pikir Soal Banding

"Karena di situ disinyalir ada oknum Brimob, tentu bukan TNI, itu pasti Polri. Tidak boleh dan tak dibenarkan untuk mengeksekusi, menghalangi tidak dibenarkan," kata Arist.

Arist mengatakan, oknum polisi yang bertindak menghalangi Aelyn untuk bertemu anak dinilai melanggar Pasal 59 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindingan Anak.

"Setiap orang berkewajiban untuk memfasilitasi terjadinya perdamaian dan penegakan hukum kepada anak-anak itu. Jika itu tidak, itu masuk kategori pembiaran dan bisa diancam hukuman lima tahun penjara," kata Arist.

Aelyn telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait memperjuangkan hak asuh anak karena mengaku tidak diperbolehkan bertemu oleh mantan suaminya, AT.

Laporan Aleyn itu sudah terdaftar dengan nomor TBL/4.828/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, Rabu (6/10/2021).

Menurut Aelyn, putrinya  itu saat ini tinggal bersama mantan suaminya di salah satu apartemen.

Perempuan berkacamata itu sempat mencoba untuk bertemu anak dengan mendatangi apartemen itu, tetapi dihalangi oleh oknum polisi. 

"Yang saya sayangkan kenapa ada oknum Polri ikut-ikut untuk halangi saat ketemu anak saya. Jadi oknum itu jaga di lobby utama apartemen. Dari oknum polisi itu bilang ke petugas keamanan saya tidak boleh ketemu anak saya," kata Aelyn.

Hanya saja, Aelyn mengaku tidak mengetahui oknum Polri itu bertugas.

Namun, dia hanya mengetahui oknum polisi tersebut turut membantu mantan suami untuk menghalangi bertemu anaknya.

Perempuan itu pun turut melaporkan oknum polisi itu ke Propam Polda Metro Jaya dengan nomor SPSP2/3519/IX/2021/Bagyanduan.  

"Masih diselidiki Propam jadi saya tidak bisa bicara banyak di sini untuk kesatuannya atau segala macam," kata Aelyn. 

Aelyn mengatakan, sudah sekitar satu tahun tidak bertemu oleh anaknya, bahkan untuk berkomunikasi melalui video call pun saat ini sudah dilarang dari sebelumnya yang diperbolehkan. 

"Hak asuh anak sudah ada di saya dari pengadilan pertama dan sekarang, tetapi hasil putusan tersebut saya malah makin tidak bisa ketemu," kata Aelyn. 

Aelyn berharap agar kasus yang dialami ini dapat ditangani dengan cepat.

Pasalnya, terakhir berkomunikasi sang anak meminta untuk tinggal bersamanya. 

BACA JUGA: Aksi Kawanan Begal Motor Terekam Siaran Langsung Pengendara Mobil, Ngeri, Lihat

"Saya harapkan oknum tidak ikut-ikut masalah perceraian saya dan hak asuh anak saya. Biar kami berproses bagaimana kaya orang biasa saja dan jangan batasi saya dan anak saya," tutur Aelyn. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler