Oknum Polisi Diduga Terlibat Home Industri Narkoba

Selasa, 11 Desember 2012 – 12:41 WIB
KOTA- -Oknum polisi dari Direktorat Pengamanan Objek Vital, Briptu RD tetap tidak mengakui dirinya terlibat narkotika meskipun sudah memakai baju tahanan Polda Riau, Senin (10/12).

Dihadapan penyidik dan wartawan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, RD mengatakan namanya disebut-sebut saja."Saya tidak terlibat Pak, nama saya disebut-sebut saja, padahal saya tidak tahu," kata RD.

Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga SH membenarkan telah menetapkan tiga tersangka dan sedang memburu terhadap seorang DPO.

"Kami sudah tetapkan tiga tersangka dalam kasus ini atas keterlibatan dalam produksi pil-pil yang diduga kuat sebagai narkotika atau obat-obatan terlarang," kata Daniel.

Dari penyidik diketahui bahwa ketiga tersangka adalah RD (30), AR (32) dan IH (44), sedangkan DPO adalah MA. Penangkapan berawal dari AR yang diduga memiliki inek, setelah penyidik melakukan penyamaran, ditemukan AR yang mengaku bisa menyediakan 50 butir.

Saat polisi yang menyamar bertemu dengan AR, AR hanya membawa 10 butir. Jika meminta lebih banyak harus beli dan bayar. Tapi AR akhirnya ditangkap. Pemeriksaan terhadap AR menyeret IH, dan RD.

Dari rumah IH ditemukan mesin produksi inek dan bahan baku pembuat inek. Beberapa plat seng bertuliskan merek-merek mobil terkenal juga digunakan untuk memberikan cap pada inek yang diproduksi."Yang mengantarkan barang kerumah saya adalah MA dan RD," kata IH.

IH mengaku dibayar oleh MA dalam membuat dan mencetak pil inek tersebut. Saat ditanya bahan apa yang dipakainya dan apa ukurannya serta darimana dia belajar meracik obat terlarang tersebut, IH mengatakan coba-coba saja.

"Saya tidak tahu bahannya apa saja, semua dipasok MA. Saya hanya membuat saja dan kadang dibayar Rp200 ribu, untuk uang rokok saja. Soal harga saya tidak tahu," kata IH.

Sedangkan soal bahan, IH menyebutkan beberapa merek obat demam dan pusing yang dijual bebas kepada masyarakat.Saat ini penyidik masih memeriksa dan menetapkan jerat pasal kepada ketiga tersangka.AR dijerat pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Sementara untuk IH disangkakan pasal 113 dan RD disangkakan pasal 113.(rul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penipu Bisa Urus jadi PNS Dibekuk

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler