jpnn.com - TANJUNG SELOR – Sidang terdakwa oknum polisi Polres Bulungan Suryanto berjalan aman, Kamis (17/3) kemarin. Tapi, Suryanto tak menerima begitu saja semua keterangan saksi.
Terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu itu akan menghadirkan dua saksi yang meringankan pada proses persidangan berikutnya yang digelar Selasa (22/3) mendatang.
BACA JUGA: Tak Jadi di Samarinda, Trans Studio Pindah ke Balikpapan
Dalam pemeriksaan itu, berbagai pertanyaan dilemparkan kepada saksi, baik dari Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum terdakwa.
Salah satu yang dipertanyakan kepada saksi yakni proses penangkapan terdakwa pada 29 Oktober 2015. “Di mana lokasi penangkapan terdakwa?” tanya majelis hakim kepada saksi.
BACA JUGA: Lapindo Lagi... Lapindo Lagi... Kali Ini Pipanya Bocor!
Saksi pun menjelaskan secara rinci bahwa saat berada di lokasi penggerebekan, Suryanto sedang berdiri dan memegang tas miliknya. Sementara itu, terdakwa tidak membantah keterangan saksi. “Ia benar,” sahut terdakwa seraya mengangukkan kepalanya. (iwk/jos/jpnn)
BACA JUGA: Misterius! Nekat Loncat dari Express Cantika dan...Hilang
BACA ARTIKEL LAINNYA... SADIS! Karyawati Dipaksa Berhubungan Badan di Jalan Raya, Ini Kronologinya
Redaktur : Tim Redaksi