Oknum Polisi Medan Curi Uang Rp 650 Juta, Begini Akibatnya...

.

Kamis, 16 Desember 2021 – 17:01 WIB
Seorang oknum polisi di Medan ditangkap. Foto: Ilustrasi Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 2 personel polisi dari Satres Narkoba Polrestabes Medan dengan tuntutan 3 tahun penjara.

Dua oknum polisi yang bernama Dudu Efni dan Marjuki Ritonga serta 3 terdakwa lainnya dinilai terbukti mencuri uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebesar Rp 650 juta dari rumah terduga bandar narkoba.

BACA JUGA: Dugaan Suap Kasus Rachel Vennya, Poengky Indarti Beri Komentar Menohok

Ketiga terdakwa lainnya adalah Rikardo Siahaan, Matredy Naibaho dan Toto Hartono.

"Menyatakan terdakwa Dudi Efni dan terdakwa Marjuki Ritonga dijatuhi masing-masing dengan pidana penjara tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan," kata JPU Randi Tambunan, Kamis (16/12).

BACA JUGA: Deddy Corbuzier Seharusnya Tidak Mengunggah Video Laura Anna Ini, Tetapi...

Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP sebagimana dalam dakwaan Primair.

Seusai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).

BACA JUGA: Raffi Ahmad dan Nikita Mirzani Sama-sama Berduka

Jaksa Randi H Tambunan dalam dakwaannya menyebut kejadian tersebut berawal pada 1 Juni 2021.

Saat itu, terdakwa Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya di Jalan Menteng VII Gang Dulu Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.

Kemudian pada 3 Juni 2021, dengan dilengkapi surat perintah tugas yang ditandatangani oleh Kasatreskoba Oloan Siahaan, para terdakwa berangkat menuju lokasi.

"Di rumah itu, para terdakwa bertemu dengan Imayanti selaku istri Jusuf. Penggeledahan itu juga disaksikan oleh kepala lingkungan setempat," kata JPU saat persidangan, Rabu (10/11).

Setelah penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang dan kembali ke Polrestabes Medan.

Namun, uang hasil penggeledahan itu bukannya diserahkan ke Polrestabes Medan, justru dibagi-bagi oleh para terdakwa.

Adapun uang yang mereka ambil yakni Rp 50 juta dan Rp 600 juta.

Terdakwa Rikardo Siahaan mengaku mengambil uang Rp 50 juta sebagai uang rokok, sedangkan yang Rp 600 juta berdasarkan kesepakatan para terdakwa dibagi-bagi pada Rabu 9 Juni 2021 sekita pukul 21.00 WIB di Jalan Gajah Mada, Medan.

Adapun rinciannya, yakni Matredy Naibaho Rp 200 juta, Rikardo Siahaan Rp 100 juta, Dudi Efni Rp 100 juta, Marjuki Ritonga Rp 100 kita, Toto Hartono Rp 95 juta dan dipotong uang posko Rp 5 juta.

Belakangan kasus Imayanti telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti.

Pada 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut yang menyatakan bahwa para terdakwa melakukan penggeledahan secara melawan hukum. (mcr22/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler