‘’Kalau kadar perbuatannya mengharuskan dipecat, maka akan dipecat. Tapi, kita sekarang masih memprosesnya,’’ ujar Kasubaghumas Polres Mataram AKP Arief Yuswanto.
Pelaku masuk ke rumah dinas kapolres memanfaatkan situasi sepi. Dimana, saat itu, Kapolres Mataram AKBP Kurnianto sedang melakukan patroli malam di zona aman. Sedangkan istri dan anaknya sedang tidak berada di rumah. ‘’Kejadiannya bulan Mei lalu,’’ kata Arief.
Setelah mengelabui petugas yang menjaga rumah dinas kapolres, DR masuk ke dalam rumah. Ia masuk dengan menggunakan kunci ganda. ‘’Dulu dia mantan ajudan kapolres sebelum Pak Kurnianto, jadi dia punya kunci ganda,’’ ungkapnya.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, dia langsung menuju ke kamar Kurnianto. Pelaku dengan leluasa mengobrak-abrik isi kamar. Ia pun mengambil perhiasan dan uang tunai di dalam lemari. ‘’Kerugiannya sekitar 15 juta,’’ jelasnya.
Kelakuan DR yang sudah ditetapkan tersangka itu terbongkar tanggal 1 September lalu. Kini, ia telah mendekam di dalam jeruji besi. ‘’Sudah kita tahan di Polres Mataram,’’ aku Arief.
Pria berkumis ini menegaskan, siapapun yang melakukan tindak pidana, pihaknya tetap memproses sesuai aturan hukum, tanpa memandang bahwa pelaku itu seorang polisi. ‘’Kita ingin memberikan efek jera agar anggota yang lain tidak mengikuti perbuatannya dan tidak merusak citra polisi,’’ jelasnya.
Polisi telah menyita barang bukti berupa perhiasan. Sebelumnya, perhiasan itu sempat digadaikan kepada orang lain. Sementara, uang tunai yang dicuri telah dihabiskan. ‘’Tersangka sudah mengakuinya. Dan dia juga sedang diproses oleh provos,’’ terangnya.
Sama seperti pelaku pencurian pada umumnya, oknum polisi ini pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mis)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Balapan Liar, 6 Remaja Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi