jpnn.com - KUPANG -- Oknum polisi dari Polres Belu, Brigadir RS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam kasus penembakan sehingga berujung tewasnya korban NDL.
Saat ini, tersangka RS sudah ditahan di Markas Polda NTT.
BACA JUGA: Oknum Polisi Penyerang Perawat Ternyata 7 Orang, Irjen Panca Tegas Bilang Begini
“Yang bersangkutan sudah kami tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy, di Kupang, Jumat (11/11).
RS diketahui akan menjalani sidang kode etik di Kupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait meninggalnya warga kabupaten Belu tersebut yang juga adalah buronan kasus penganiayaan.
BACA JUGA: 4 Mayat Ditemukan di Dalam Satu Rumah, Polisi Bergerak
Ariasandy menambahkan bahwa seusai menjalani sidang kode etik yang bersangkutan akan diserahkan kepada Bidang Hukum Polda NTT untuk menentukan proses sanksi.
“Kalau terbukti akan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat. Prosesnya masih menunggu sampai 14 hari ke depan. Itu aturannya,” ujar dia.
BACA JUGA: AKP Syafri Sebut Tidak Ditemukan Tanda Kekerasan pada 4 Jenazah
Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu juga mengatakan bahwa prosesnya masih berjalan dan ditangani oleh Bidang Propam Polda NTT serta bidang hukum.
Karena itu, dia berharap masyarakat dapat bersabar.
Sebelumnya, NDL warga Belu yang disebut polisi sebagai buronan kasus penganiayaan di Kabupaten Belu, tertembak saat Tim Buru Sergap Polres Belu melakukan pengejaran terhadapnya.
NDL terpaksa ditembak saat melarikan diri.
Namun, saat ditembak NDL disebut polisi menunduk, sehingga tembakan Brigadir RS terkena bagian belakang.
Korban kemudian dilarikan ke RS, namun dalam perjalanan NDL meninggal dunia.
Kapolda NTT Irjen Johanis Asadoma mengatakan tidak menoleransi tindakan anggotanya yang melakukan pelanggaran yang mengambil atau mencabut nyawa orang.
“Kami tetap proses kasusnya. Saat ini masih berproses dan kalau bersalah akan kami tindak,” kata Irjen Johanis Asadoma. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi