jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Polres Metro Jakarta Timur memastikan dua oknum anggota yang diduga mengonsumsi sabu-sabu tidak dipidana.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo, keduanya hanya sebagai pengguna.
BACA JUGA: Kemacetan di Kota Bekasi Makin Parah
"Undang-undangnya tetap Undang-undang Narkoba, cara penanganannya antara bandar dan pengguna (berbeda). Nah kalau anggota kami pengguna nih, mekanismenya tentu sama dengan lainnya sebagai pengguna," kata Andry di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/10).
Menurutnya, proses pemeriksaan anggotanya yang kedapatan mengonsumsi sabu-sabu tidak dibeda-bedakan dengan masyarakat umum.
BACA JUGA: Ketua Dewan Transportasi Bakal Minta Izin ke PT KAI
Andry menjelaskan, dalam Undang-undang dijelaskan perbedaan penyelidikan antara pengguna dengan bandar. Oleh sebab itu, Andry menegaskan anggota tidak akan dipecat meskipun sudah tiga kali kedapatan konsumsi narkoba.
"Antara pengguna dan bandar itu kan ada aturannya pengguna di manapun aturannya direhab, diobati," kata Andry.
BACA JUGA: Pengoperasian KRL Bekasi-Cikarang 4 Hari Lagi?
Sebelumnya diberitakan, dua orang oknum polisi berinisial Aipda DK dan Briptu CN kedapatan membawa satu alat hisap sabu-sabu di sebuah restoran cepat saji kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari hasil tes urine, keduanya positif mengonsumsi methamfetamin dan amphetamin. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tembok di Polda Metro Jaya Ambruk, 11 Motor jadi Korban
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga