Oknum Polisi yang Otaki Pembobolan Mesin ATM Ini Ternyata Pernah Beraksi di Empat Lawang

Rabu, 17 Agustus 2022 – 14:01 WIB
Petugas kepolisian dari Polres Lubuklinggau mengevakusasi mesin ATM BRI yang ditinggal bandit. Foto: linggaupos

jpnn.com, EMPAT LAWANG - Oknum anggota Polres Empat Lawang Bripda M Kurniadi yang menjadi otak pelaku pembobolan mesin ATM milik bank pelat merah di samping Kantor Pengadilan Agama, Kota Lubuklinggau, Sumsel, ternyata pernah beraksi di daerah lain.

"Benar, pelaku terlibat pembobolan mesin ATM di wilayah perkantoran Pemkab Empat Lawang," ujar Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Tohirin, Senin (15/8).

BACA JUGA: Inilah Tampang Briptu M Kurniadi, Oknum Polisi yang Gagal Merampok Isi Mesin ATM

Namun, aksi tersangka di ATM Bank Sumselbabel pada Senin (1/8/22) lalu itu juga gagal.

Dia melanjutkan, untuk kasus ini Satreskrim Polres Empat Lawang berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lubuklinggau.

BACA JUGA: Putri Telah Mengakui Perbuatannya, Ada Adegan Mencekik Leher, Kini Pasrah Ditangkap

Sedangkan pelaku sudah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk diperiksa lebih lanjut.

Diketahui, untuk TKP di ATM Bank Sumselbabel komplek Perkantoran Pemkab Empat Lawang, pelaku beraksi dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, Senin (1/8/22).

BACA JUGA: Cerita Pak Sutarman Diajak Timsus Polri Selidiki Rumah Singgah Ferdy Sambo di Magelang

Pelaku berjumlah dua orang M Kurniadi dan R (DPO).

Mereka melakukan percobaan pencurian dan perusakan mesin ATM Bank Sumselbabel menggunakan mesin las. Namun, gagal membawa brankas yang berisi uang.

Hasil pemeriksaan sementara, sebelum kejadian pelaku R (DPO) mengajak tersangka M Kurniadi untuk melakukan pembobolan mesin ATM Bank Sumselbabel di Komplek Perkantoran Bupati Empat Lawang.

"Alat-alat berupa satu unit mesin las listrik telah disiapkan oleh R (DPO). Kemudian pada tanggal 1 Agustus 2022 sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku melancarkan aksinya. Namun, gagal dan hanya bisa merusak casing mesin ATM bagian depan," katanya.

Barang bukti yang diamankan yakni empat batang kawat las karbit, satu set mesin las merek ENKA warna merah, satu unit sepeda motor merk Honda yang dimodifikasi tanpa body (gerandong) dengan nopol BG 4226 GG.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 53 kUHPidana tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.

Apakah tersangka juga terancam dipecat dari Polri, Hidayat belum bisa menjelaskan lebih lanjut.

BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri

"Belum tahu. Masalah etik di proses Propam," tukasnya.(eno/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler