jpnn.com - JAKARTA - Kasus yang menimpa Polri seakan tak ada habis-habisnya. Kali ini, seorang Anggota Polda Aceh, Brigadir M harus berurusan dengan hukum.
Brigadir M dilaporkan ke Polresta Banda Aceh karena diduga melakukan pencabulan terhadap lima bocah perempuan di Kecamatan Meuraksa, Banda Aceh.
BACA JUGA: Dicoba, Mobil Showroom Dilarikan
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto menjelaskan, bahwa ada dua laporan pada 14 April 2014 yang diterima. Yakni di Polresta Banda Aceh dan Polda Banda Aceh.
Laporan itu, kata dia, terkait adanya dugaan pelecehan seksual oleh oknum Anggota Polri di Aceh.
BACA JUGA: Bayi Baru Lahir Dibuang di Belakang Sekolah
"Dugaan terjadinya pelecehan yang dilakukan oleh oknum Anggota Polri. Ini laporan dari orang tua yang mengaku korban. Kasus tersebut tengah ditangani Polres Banda Aceh dan Polda Aceh," kata Agus di Mabes Polri, Selasa (22/4).
Saat ini, ia menambahkan, Brigadir M selaku terlapor tengah diperiksa. Menurut Agus, apabila terbukti bersalah, maka Polri akan menindaklanjuti.
BACA JUGA: Tangkap 49 Kawanan Geng Motor, Seorang Pegawai Bank
Sanksi pun menunggu Brigadir M. Jenis sanksinya, Agus mengatakan, ada sanksi disiplin, kode etik, bahkan yang terberat pemberhentian tidak dengan hormat. "Apabila terbukti Brigadir M akan kita tindak sesuai hukum," katanya.
Selain itu, Polri juga sudah memeriksa tujuh saksi, baik itu orang tua korban, masyarakat dan teman korban. "Kita menunggu perkembangan kasus itu, apakah terbukti atau tidak," kata Agus.
Menurut Agus, untuk kesekian kalinya Kapolri berkomitmen bahwa Polri adalah penolong, pelindung dan pengayom masyarakat. Karenanya, lanjut dia, apabila ada Anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran pasti akan diambil tindakan.
Seperti diketahui, lima bocah perempuan dilaporkan menjadi korban pelecehan seksual diduga dilakukan oknum Polri di Kecamatan Meuraksa, Banda Aceh. Korban rata-rata berusia delapan hingga 10 tahun. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditipu Teman Facebook, Rugi Jutaan Rupiah
Redaktur : Tim Redaksi