Oknum Satpol PP Ini Ternyata Bandar Narkoba, Lihat Tuh Kakinya Dibalut Perban

Kamis, 11 November 2021 – 22:49 WIB
Tersangka Supriadi alias Masdi saat diamankan di Polres Empat Lawang. Foto: Hendro/sumeks.co

jpnn.com, EMPAT LAWANG - Polisi terpaksa melumpuhkan Supriadi alias Masdi alias Di, 52, oknum anggota Satpol PP Desa Muara Pinang Lama, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang yang diduga terlibat peredaran narkotika.

Supriadi ditangkap di Desa Lingge, Kecamatan Pendopo Barat, Empat Lawang, Selasa (9/11) sekitar pukul 21.00 Wib.

BACA JUGA: Oknum Satpol PP Melawan saat Disergap Polisi, Tak Diberi Ampun, Dor!

Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang AKP Joni Pajri menjelaskan, tersangka merupakan target operasi dan memang bandar narkoba.

“Tim sudah melakukan pengintaian kurang lebih satu minggu,” kata AKP Joni.

BACA JUGA: Herman Terkapar Bersimbah Darah Ditikam Seorang Wanita di Pasar Bawah

Anggota unit 1, lanjut AKP Joni, melakukan lidik ke rumah tersangka di Desa Muara Pinang Lama. Sesampainya di sana terlihat satu mobil Avanza warna merah marun dengan nopol BG 1878 NO yang mencurigakan.

“Tim melakukan pengintaian dan pengejaran terhadap mobil tersebut. Sesampainya di Desa Martapura, Kecamatan Sikap Dalam mobil tersebut berhenti di salah satu rumah warga,” jelas AKP Joni.

BACA JUGA: Orang Tua Pembuang Bayi Ini Akhirnya Terungkap, Ternyata Masih Pelajar, Ini Kronologinya

Beberapa jam kemudian penumpang mobil tersebut melakukan pergerakan ke arah Pendopo, kemudian dilakukan pengejaran dan pembuntutan dan satu mobil anggota di depan menghalang-halangi laju mobil tersangka.

Sesampai di jalan umum yang berlobang di Desa Lingge dari depan datang mobil patroli Pendopo langsung memberhentikan mobil tersangka dengan memberikan tembakan peringatan kemudian tersangka keluar berlari ke arah kanan mobil.

“Dari arah belakang anggota memberikan tembakan terukur untuk melumpuhkan tersangka. Kemudian tersangka terjatuh lalu dilakukan penyergapan terhadap tersangka dan di tangan kanan tersangka ditemukan senjata api rakitan,” ujarnya.

Setelah dilakukan penggeledahan di dalam mobil di atas dasboard atap mobil sebelah kanan didapati satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 1.03 gram.

“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 pasal 1 ke 1 karena kepemilikan senjata api rakitan.

Kepala Dinas Satpol-PP Empat Lawang, HM Taufik menyayangkan adanya oknum anggotanya terlibat tindak pidana narkoba. Oknum anggota Pol-PP desa tersebut masih aktif.

“Saya mengimbau anggota Pol-PP untuk membantu aparat menjaga keamanan dan ketertiban. Jangan justru jadi bagian dari kejahatan itu sendiri termasuk untuk urusan narkoba. Mengenai pemecatan anggota Pol-PP, saya belum bisa memutuskan, karena ada wewenang Bupati,” tukasnya.(eno/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler