jpnn.com - JAKSEL - Karena dianggap curang saat balapan liar, lima anggota geng motor diculik geng motor lawannya. Ironisnya, dua di antara 12 pelaku penculikan adalah anggota aktif TNI berpangkat pratu. Yakni, BA, 33; dan RS, 35. Mereka ditangkap bersama lima pelaku lain. Yakni, RI, 33; BS, 21; DS, 30; RAA, 28; serta DHE, 35. Sementara itu, sisa pelaku masih diburu polisi.
Para pelaku ditangkap di wilayah Bekasi pada Selasa (30/9). Kanit II Jatanras Polda Metro Jaya AKP Tengku Arsya Khadafi menyatakan, penculikan tersebut bermula dari aksi balap liar. Saat itu kelompok korban, yakni Geng Motor Vortune, balapan dengan kelompok pelaku, Geng Motor Natasa. Arena balap liar berada di Jalan Raya Sampora Lama, Cisauk, Tangerang. Balapan lantas dimenangkan Geng Vortune. Karena Geng Natasa kalah, motor milik mereka diambil paksa Geng Vortune.
Namun, Geng Natasa ternyata tidak terima. DHE, ketua Geng Natasa, langsung meminta bantuan BA dan RS. DHE meminta mereka menculik dan menganiaya anggota Geng Vortune. Untuk itu, BA dan RS lantas meminta bantuan teman-temannya. Total pelaku berjumlah 12 orang. Mereka kemudian menculik lima anggota Geng Vortune.
Kelimanya diculik dari tempat nongkrong di Cisauk, Tangerang. Para korban dimasukkan ke dalam mobil lalu disiksa. Harta para korban juga dirampas. Bahkan, kaki Yanuar, salah seorang korban, ditembak pelaku. ''Selama perjalanan, pelaku meminta sejumlah uang kepada keluarga korban. Setelah uang diterima, korban kemudian dibuang di daerah Jakarta Timur,'' tutur Arsya kepada wartawan di kantornya kemarin (2/10).
Arsya menjelaskan, keluarga korban yang tidak terima dengan perlakuan tersebut kemudian melapor kepada polisi. Selanjutnya, polisi segera bergerak cepat dan berhasil menangkap tujuh pelaku di Bekasi. Namun, karena dua pelaku merupakan anggota TNI aktif, polisi akhirnya menyerahkan mereka kepada POM Jaya. ''Kami masih mengejar lima pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus penculikan itu,'' ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain, 1 sepeda motor Yamaha, 4 handphone, 1 mobil Toyota Avanza yang digunakan pelaku untuk menculik korban, serta 1 pistol. Senjata api milik anggota TNI tersebut lalu diserahkan ke POM Jaya. Para pelaku dijerat pasal 328 KUHP dan pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara itu, salah satu pelaku, DHE, mengaku menculik dan menganiaya korban dengan sengaja. Sebab, dia dan teman-temannya merasa sakit hati karena dicurangi kelompok korban saat balapan. Rasa sakit hati semakin bertambah karena kelompok korban merampas motornya. ''Sakit hati saja. Soalnya, kami telah dicurangi,'' katanya. (agu/oni/c20/any)
BACA JUGA: Karyawan Swasta Pakai Uang Perusahaan untuk Beli Sabu-Sabu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tangkap Dua Pemeras Saksi KPK
Redaktur : Tim Redaksi