Oknum Warga Depok Bikin Hajatan saat PPKM Darurat, Ada yang Berjoget Ria, Begini Jadinya

Minggu, 04 Juli 2021 – 02:25 WIB
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 Kota Depok Jawa Barat Dadang Wihana. (ANTARA/Foto: Feru Lantara)

jpnn.com, DEPOK - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Jawa Barat menindak tegas oknum warga setempat yang menggelar hajatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hari pertama.

Menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, hajatan dibubarkan Satgas Covid-19 lantaran menimbulkan kerumunan massa.

BACA JUGA: Brigjen Muttaqien: Kami Menyita Harta Kekayaan, Rumah, Perhiasan

"Satpol PP sudah menghentikan kegiatan dan akan segera melakukan pemeriksaan untuk dibuat berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Dadang di Depok, Sabtu (3/7).

Dia menyatakan jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan saat hajatan tersebut tentunya akan dikenakan sanksi tegas.

BACA JUGA: Aturan Penyembelihan Hewan Kurban di Wilayah PPKM Darurat

"Siapa pun yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Dadang mengatakan bahwa Satgas Covid-19 telah mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk memenuhi protokol kesehatan yang ketat.

BACA JUGA: Martin: Saya Sudah Tidak Tega Melihat Tenaga Kesehatan, Tolonglah!

Sebelumnya informasi tentang sebuah hajatan di Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok, beredar luas di WhatsApp grup (WAG) dan sejumlah media sosial.

Pesta yang digelar pada hari pertama PPKM Darurat di Jawa-Bali itu juga diisi dengan hiburan dan aksi berjoget-joget sehingga terjadi kerumunan.

Melalui aturan Satgas Covid-19 Kota Depok disebutkan resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dan khitanan 20 orang.

Kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak boleh makan di tempat resepsi.

Penyediaan makanan hanya dibolehkan dalam wadah tertutup dan untuk dibawa pulang.

Sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PPKM Darurat merujuk kepada peraturan yang berlaku dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler