Okta Ajak Anak dan Kedua Istri Melakukan Perbuatan Terlarang, Ya Ampun

Senin, 22 November 2021 – 01:45 WIB
Para tersangka bobol warung yang diamankan di Mapolres Mura, Minggu (21/11). Foto: humas polres mura

jpnn.com, MUSI RAWAS - Satu keluarga di Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap karena ketahuan melakukan perbuatan terlarang, Kamis (19/11) sekitar pukul 17.00 WIB.

Mereka ditangkap karena membobol warung milik Suwarty, 39, warga Dusun V, Desa Sri Mulyo, Kecamatan Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas, Mura.

BACA JUGA: Hendri Bonyok Diamuk Warga, Diikat di Tiang Listrik, Tasnya Penuh Spion Mobil

Adapun keempat pelaku adalah Okta Feri alias Iin, 39, bersama kedua istrinya, Lismayanti, 39, dan Agus Setio Rini, 25, serta anaknya, Diki Agustian Saputra, 19.

Kasat Reskrim Polres Mura AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan pembobolan warung itu terjadi pada Jumat (8/10) sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka Iin dibantu kedua istri dan anaknya membobol warung di rumah korban.

BACA JUGA: Otak Pelaku Perampokan Bermodus Mengaku Marinir dan Polisi Tak Diberi Ampun, Dor

Dalam aksinya, tersangka sekeluarga menggondol dua pak rokok, tiga bal roti gabing, satu kotak mie instan. Selain itu mereka juga mengambil HP Android merek Vivo, dan tabung elpiji 3 kg, serta uang tunai sebanyak Rp 4 juta.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta dan melaporkan pembobolan warungnya ke aparat kepolisian.

BACA JUGA: Video Syur Berdurasi 1 Menit Beredar, Pemerannya 2 Pelajar SMA Asal Garut, Geger

Menerima laporan itu Tim Landak Satreskrim Polres Mura turun melakukan penyelidikan.

Alhasil, polisi berhasil mengantongi identitas para tersangka dan menangkap mereka saat berada di rumah di Kelurahan Sumber Harta, Kamis (19/11) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam penggerebekan itu polisi juga menyita barang bukti berupa dua HP, dua tabung gas elpiji 3 kg, serta sepeda motor Supra Fit yang diduga digunakan para tersangka untuk mengangkut barang-barang hasil curiannya.

BACA JUGA: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat

Dengan BB yang masih ada tersebut para tersangka digelandang ke Mapolres Mura. “Saat ini empat tersangka masih dalam pemeriksaan intensif untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (*/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler