Oktober, 19 Daerah Dimekarkan

Selasa, 05 Juni 2012 – 03:25 WIB

JAKARTA -- Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) untuk 19 Daerah Otonomi Baru (DOB) makin mendekati kenyataan. Jika agenda pembahasan RUU antara DPR RI dan perwakilan pemerintah berjalan lancar, maka ke-19 DOB itu tidak lama lagi terealisasi.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo menjelaskan, sesuai regulasi, mekanisme pembahasan RUU DOB menempuh dua kali masa sidang. "Pembahasannya, hitungan Tatib (tata tertib) itu dua kali masa sidang," ujarnya di Kompleks DPR RI, Senin (4/6)

Komisi II akan memulai pembahasan awal RUU DOB tahun ini, paling lambat pekan depan. Setelah itu akan dilanjutkan dengan membahas masing-masing 19 DOB yang telah diusulkan oleh Komisi II DPR RI. "Kalau saya hitung-hitung Oktober paling telat," imbuh politisi PDIP itu.

Ganjar sendiri mengaku optimistis UU 19 DOB dapat ketuk palu sebelum 2012 berakhir. "Jaminan atau tidak hanya Tuhan yang tahu. Tapi kalau bicara pengalaman pemekaran dulu, kalau sudah keluar begini, ya jaminan. Kita tidak tau bagaimana DPR yang sekarang karena semua belum punya pengalaman pemekaran," urainya.

Sebelumnya, nasib 19 RUU itu sempat terkatung-katung lantaran pemerintah bersikukuh enggan membahasnya, karena masih masa moratorium pemekaran.

19 DOB usulan DPR adalah pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Mamuju Tengah, Kabupaten Mahakam Ulu, Musi Rawas Utara, Penukal Abab Lematang Ilir, Malaka, Pangandaran, Pulau Taliabu, Pesisir Barat.

Selanjutnya, Kabupaten Banggai Laut, Morowali Utara, Konawe Kepulauan, Kabupaten Kolaka Timur, Buton Selatan, Buton Tengah, Muna Barat, Kota Raha, Manokwari Selatan, dan Kabupaten Pegunungan Arfak.

Menurut Ganjar selurh calon DOB tersebut telah menjalani proses verifikasi sesuai ketentuan dari pemerintah, dan layak dimekarkan. "Angka 19 ini bukan angka tiba-tiba. Syarat yang dari komisi II justru dibuat oleh Mendagri. Kelengkapannya sudah memenuhi semua," tegasnya. (abu/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Minta Boediono Pahami Azan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler