jpnn.com, BATAM - Dalam kurun waktu dua minggu, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan tujuh upaya penyelundupan narkotika. Dari ketujuh penindakan tersebut telah berhasil diamankan barang bukti narkotika dengan berat total 3,2 Kg. Tujuh penindakan tersebut juga menambah panjang daftar kasus yang berhasil ditangani oleh Bea Cukai Batam, di mana hingga Oktober 2018 telah dilakukan penindakan sebanyak 57 kali.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata menyatakan bahwa tujuh penindakan tersebut dilakukan di beberapa tempat yang berbeda. “Penindakan pertama dari rangkaian tujuh penindakan ini merupakan upaya penggagalan penyelundupan narkotika di Kapal KM Rizki Jaya tujuan Nipah Panjang, yang disembunyikan dalam bungkusan di dalam tas,” ungkap Susila Brata.
BACA JUGA: Bea Cukai Indonesia - Malaysia Kerja Sama Berantas Narkotika
Atas penindakan tersebut barang bukti dan para tersangka telah diserahkan kepada BNNP Kepulauan Riau. Susila menambahkan, kelima penindakan selanjutnya merupakan penggagalan penyelundupan narkotika di Bandara Hang Nadim, Batam.
“Dalam penggagalan penyelundupan di Bandara Hang Nadim tersebut, Bea Cukai dibantu oleh Avsec dalam pemindaian barang penumpang dan pemeriksaan penumpang. Kasus 5 penindakan tersebut akhirnya diserahkan ke Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau dan BNNP Kepulauan Riau,” tambah Susila.
BACA JUGA: Intip Keseruan Dirjen Bea Cukai Jadi Pengajar Sekolah Dasar
Penindakan ketujuh merupakan penindakan di Gudang Pasir, Batam. “Penyelundup ialah salah satu penumpang kapal dari Pasir Gudang Malaysia. Dalam pemeriksaan tersebut didapatkan 2(dua) kapsul yang diduga netanohetamine. Dua kapsul tersebut disembunyikan disembunyikan di dalam dubur dengan total bruto 130 gr. Kasus tersebut akhirnya diserahkan ke BNNP Kepulauan Riau,” pungkas Susila. (jpnn)
BACA JUGA: Ini Langkah Bea Cukai Mengoptimalkan Penerimaan Cukai
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu di Sumut dan Kaltara
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh