jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan pemerintah memiliki senjata pamungkas jika para oligarki membangkang aturan larangan ekspor minyak goreng.
Dia menjelaskan senjata pamungkas itu ialah Pasal 33 UUD 1945.
"Tidak salahnya pemerintah mengkaji pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 menasionalisasi kebun-kebun oligarki demi kepentingan bangsa dan negara," kata Andre Rosiade saat dihubungi JPNN.com, (27/4).
Dia juga menyebutkan pemerintah harus memberikan porsi yang lebih besar kepada BUMN untuk kepemilikan kebun sawit, pabrik Crude Palm Oil (CPO), dan pabrik minyak goreng.
Tak hanya itu dia menilai pemerintah juga perlu mendorong kepemilikan kebun sawit oleh petani.
"Ini juga penting bagaimana nanti kebun pengusaha besar itu berapa persen untuk petani plasma. Itu juga harus mulai dikaji," lanjutnya.
Seperti diwartakan, Presiden Jokowi mengumumkan bahwa Pemerintah Indonesia akan melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang diberlakukan mulai Kamis, 28 April 2022.(mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA JUGA: Larangan Ekspor Minyak Goreng Berlaku Besok, Andre Rosiade Bilang Begini
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra