Olivia Nathania Dihukum 3 Tahun, Farhat Abbas: Itu Hukuman Paling Ringan

Minggu, 03 April 2022 – 13:09 WIB
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania. Foto: Firda Junita/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Farhat Abbas menanggapi hukuman yang dijatuhkan kepada Olivia Nathania atas kasus penipuan dengan iming-iming calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Sebagai mantan ayah sambung, Farhat Abbas menilai hukuman yang diterima Olivia Nathania sudah ringan.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Gading Bongkar Kelakuan Gisel, Farhat Abbas: Ini Ilegal

"Itu hukuman paling ringan," ujar Farhat Abbas di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (2/4). 

Dia bahkan membandingkan hukuman yang diterima oleh putri Nia Daniaty itu, dengan kasus temannya yang juga terjerat kasus penipuan.

BACA JUGA: Adik Vanessa Angel Somasi Produk Kecantikan Inisial T, Ini Sebabnya

"Teman saya yang dua tahun itu merugikan Rp 300 juta, tetapi kalau hakim memutuskan (Olivia dihukum) tiga tahun enggak usah panik," kata Farhat Abbas.

Dia pun menyarankan agar Oi, sapaan Olivia Nathania, untuk tidak melakukan banding.

BACA JUGA: Farhat Abbas Tanggapi Duel Tinju Azka Corbuzier Vs Vicky Prasetyo: Eksploitasi Anak

Semestinya pihak Oi maupun masyarakat mengambil hikmah dari peristiwa ini karena dapat mengindari korupsi untuk masuk menjadi PNS.

"Negara kita diselamatkan dari orang-orang korupsi yang ingin jadi PNS," kata Farhat Abbas.

Namun, mantan suami Nia Daniaty itu menegaskan pernyataannya ini bukan karena dirinya berpihak kepada Olivia Nathania.

Sebaliknya, dia justru ingin permasalahan ini menjadi contoh untuk masyarakat.

"Saya enggak ada bela Oi, bela korban, tetapi saya menyampaikan persoalan tipu menipu ini ada terus," ucap Farhat Abbas.

Sebelumnya, Olivia Nathania divonis tiga tahun penjara terkait kasus iming-iming CPNS. Oi dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Vonis ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menetapkan hukuman 3,5 Tahun karena terbukti melanggar Pasal 378 Juncto Pasal 65 KUHP tentang penipuan. (mcr7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Berita Artis Terheboh: Farhat Abbas Bongkar Penipuan Olivia, Baim Wong Bangga


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler