JAKARTA - Hari ini Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Olly Dondokambey. Sama halnya dengan Tamsil Linrung, Olly diperiksa sebagai saksi kasus suap ke Banggar DPR yang telah menyeret Wa Ode Nurhayai sebagai terangka.
Kelar menjalani pemeriksaan KPK menjelang pukul 17.00, Olly mengaku ditanya soal perbuatan Wa Ode yang diduga menerima pemberian dari pihak lain. "Apakah kita pimpinan banggar mengetahui apa yang dilakukan Wa Ode. Kami katakan kami tidak mengetahui," kata Olly.
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, dirinya lebih banyak memaparkan tentang mekanisme penyusunan PPID di Banggar DPR. Namun saat ditanya soal fee ke Wa Ode, lagi-lagi Olly berkilah. "Wah itu kan kita ngga tau. Tanya ke Wa Ode," kilahnya.
Seperti diketahui, awal Desember tahun lalu KPK menetapkan Wa Ode sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana PPID tahun anggaran 2011. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga menerima "hadiah" sebesar Rp 6 miliar dari seorang pengusaha.
Uang itu diduga sebagai syarat agar Banggar meloloskan proyek PPID 2011 sebesar Rp40 miliar untuk 3 kabupaten di NAD, yakni Aceh Besar, Bener Meriah dan Pidie. Dalam beberapa kali kesempatan Wa Oden menyatakan bahwa dirinya taak mungkin sendirian meloloskan usulan dana PPID. Wa Ode menyebut adanya keterlibatan para pimpinan Banggar DPR.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan salah satu ketua di ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), Fadh Arafiq sebagai tersangka.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak BBM Naik, Gerindra Bantah Bermanuver
Redaktur : Tim Redaksi