Ombudsman Bakal Periksa Petinggi Kemendag Terkait SPI Bawang Putih

Jumat, 15 September 2023 – 20:13 WIB
Ombudsman Republik Indonesia. Ilustrasi Foto: Dok. Ombudsman RI

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI akan melakukan pemeriksaan berjenjang pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai dari eselon tiga hingga menteri terkait dengan laporan masyarakat yang belum memperoleh Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, saat ini Ombudsman sedang melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dengan penundaan berlarut terhadap Surat Persetujuan Impor (SPI) oleh Kemendag.

BACA JUGA: Ombudsman Berharap Mendag Beri Teguran Keras kepada Bappebti

"Hal ini merupakan tugas Ombudsman, karena ada laporan yang masuk ke Ombudsman terkait hal ini, yang bersangkutan itu dinyatakan sudah lengkap seluruh dokumennya pada akhir bulan Februari atau Maret, namun demikian sampai sekarang izin impornya itu tidak diberikan dan yang bersangkutan sudah menyurati 4 kali dan tidak mendapatkan respon dari Kementerian perdagangan," ungkap Yeka kepada media, Jumat (15/9).

Kemudian, lanjut Yeka, terhadap hal ini Ombudsman akan melakukan pemeriksaan secara berjenjang para pejabat Kemendag mulai dari eselon tiga hingga eselon satu, bahkan tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

BACA JUGA: Proyek Ancol Bermasalah, Ombudsman Sarankan DPRD DKI Panggil 3 Pihak Ini

"Mulai eselon dua setingkat setingkat ketua tim ekspor impor, terus juga direktur impor dan nanti akan ke eselon satu dirjen dan juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan terhadap menteri perdagangan," tegas Yeka.

Yeka mengatakan, pemeriksaan dilakukan dari bawah karena pihaknya berkeyakinan karena yang mengetahui secara teknis penyelenggaraan ekspor impor di bidang pertanian tersebut adalah di eselon tiga Kemendag.

BACA JUGA: Ombudsman Godok Rekomendasi Terkait Malaadiministrasi BappebtI

"Ini tentunya yang mengetahui secara teknis namun demikian dalam pemeriksaannya Kementerian Perdagangan dinilai oleh Ombudsman tidak cukup responsif harus pemanggilan ke tiga baru datang, eselon ke tiga yang kami periksa itu baru panggilan ketiga datang," kata Yeka.

Selanjutnya, kata Yeka, pada hari Rabu lalu seharusnya Direktur Impor Kemendag datang untuk memenuhi panggilan pertama Ombudsman, namun tidak hadir dengan alasan sedang di periksa oleh aparat penegak hukum lainnya.

"Nah selanjutnya pemeriksaan akan dilakukan besok (Jum'at) untuk panggilan kedua dan jika ini tidak maka Rabu depan panggilan ketiga dan kalau tidak hadir maka kami akan panggil secara paksa melalui Kepolisian Republik Indonesia," ungkap Yeka.

Selain itu, lanjut Yeka, Ombudsman juga akan melakukan memeriksa Direktur Fasilitasi Kemendag terkait dengan bagaimana proses pengajuan di sistem online Inatrade Kemendag.

"Mengapa pada saat dokumen tidak lengkap sistem berjalan, tetapi pada saat dokumen lengkap dokumen tidak berjalan dan norma yang kami pakai ini adalah pasal 8 permendag nomor 25 tahun 2022 di situ disebutkan service level perizinan impor selama 5 hari terhitung setelah dokumen lengkap, jadi semestinya inilah yang akan kami uji terhadap ketaatan kemendag terhadap peraturan yang dibuat sendiri oleh mereka," jelas Yeka. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler