Ombudsman Buka Layanan Aduan Terkait CPNS 2019, Ini Nomornya

Rabu, 20 November 2019 – 06:12 WIB
Seleksi CPNS 2019 untuk ratusan formasi. Foto : Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya buka layanan pengaduan hotline pengawasan seleksi CPNS 2019.

Lembaga ini menerima pengaduan tentang tes CPNS ini melalui pesan obrolan WhatsApp dan sosial media.

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2019, Baru 330 Pendaftar

"Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya memandang penyelenggaraan penerimaan CPNS sebagai fenomena yang memerlukan pengawasan khusus," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho dalam siaran pers di Jakarta, Rabu.

Teguh mengatakan pengawasan khusus yang dimaksud untuk menjamin terlaksananya seleksi CPNS secara transparan, adil serta bisa dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam perundang- undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Pengin Tahu Jumlah Pendaftar CPNS 2019 yang Tidak Memenuhi Syarat?

Penyelenggaraan seleksi penerimaan CPNS telah dimulai dari 11 November hingga 25 November mendatang.

"Seperti tahun sebelumnya, kami akan membentuk tim khusus dalam rangka pengawasan proses seleksi CPNS ini," katanya.

BACA JUGA: Ingat! Tak Ada Calo dan Penarikan Biaya di Rekrutmen CPNS 2019

Menurut dia, pembentukan tim khusus ini agar nantinya laporan yang masuk bisa segera ditindaklanjut baik oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat maupun oleh pihaknya sendiri.

Dia menjelaskan, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan melakukan pengawasan sejak tahap seleksi administrasi hingga tahap pemberkasan CPNS.

Seperti tahun 2018 lalu, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menemukan tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh BKD Provinsi DKI Jakarta yakni dalam mengkaji kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dalam Formasi jabatan sanitarian ahli pertama.

"Ada perbedaan kualifikasi pendidikan dalam formasi jabatan sanitarian ahli pertama di lingkungan pemprov DKI, ini salah satu temuan kami tahun 2018 lalu," kata Teguh.

Dia menuturkan, sejumlah peserta yang kualifikasi pendidikan sebenarnya D-IV kesehatan lingkungan diloloskan ke tahap seleksi administrasi hingga seleksi kompetensi bidang.

Namun, lanjut Teguh, di tahap pemberkasan peserta lulusan D-IV tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat karena kualifikasi pendidikan dibutuhkan adalah strata pertama (S-1).

Setelah mendapati temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya telah menyampaikan beberapa tindakan korektif dalam laporan akhir pemeriksaan seleksi CPNS 2018 dan telah disampaikan kepada BKD terkait.

"Dan pada seleksi CPNS tahun ini BKD Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan perubahan sesuai saran yang kami sampaikan," kata Teguh.

Teguh menambahkan, layanan pengaduan saluran telepon baru dibuka mulai Selasa (18/11).

Diharapkan masyarakat dalam memanfaatkan layanan tersebut demi terlaksananya seleksi penerimaan CPNS yang transparan, adil serta dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk menunjang pengawasan yang dilakukan, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan membuka saluran telepon (hotline) khusus seleksi CPNS 2019 melalui 'WhatsApp' di nomor 0812-8456-7549.

Nantinya semua laporan atau pengaduan CPNS 2019 yang tidak mendapatkan tindak lanjut BKD di wilayah Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok bisa tersentral.

"Selain melalui whatsapp kami juga membuka ruang pengaduan melalui melalui media sosial kami baik di Instagram (@ombudsman.jkr) maupun Twitter (@ombudsman_JKR)," kata Teguh. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler