jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman DKI Jakarta segera menindaklanjuti laporan tim kuasa hukum enam mahasiswa asal Papua dan Papua Barat dari yang ditahan di Mako Brimob. Sebab, diduga terdapat unsur malaadministrasi ketika penyidik Polda Metro Jaya mengusut kasus makar yang menyeret enam mahasiswa Papua dan Papua Barat.
"Kami setelah menerima laporan ini, melihat ada dugaan malaadministrasi dalam proses penanganan para tersangka makar ini," kata Ketua Ombudsman DKI Jakarta Teguh Nugroho ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (11/9).
BACA JUGA: Besok, Polda Metro Jaya Periksa Ketua FPI Ahmad Sobri Lubis
Teguh mengatakan, Ombudsman DKI Jakarta akan mencecar proses penangkapan dan penahanan kepada enam mahasiswa Papua dan Papua Barat.
Kemudian, Ombudsman akan mengkonfrontir jajaran Polda Metro Jaya terkait sangkaan dugaan makar yang menyeret enam mahasiswa asal Bumi Cendrawasih.
BACA JUGA: Bikin SIM di Polda Metro Jaya Bisa Bayar Pakai GoPay
"Kemudian itu terkait dengan akses bagi pengacara untuk bertemu dengan mereka (mahasiswa yang ditahan) dan yang terakhir tentang hak bagi tersangka ketika berada di tahanan," lanjut Teguh.
Menurut Teguh, paling lambat pekan depan Ombudsman DKI Jakarta akan memanggil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan para penyidiknya untuk dimintai keterangan.
"Kami akan bergerak cepat kalau soal ini. Mungkin dalam satu dua hari kami lihat dokumen, terus Minggu depan sudah dilakukan proses pemanggilan (ke penyidik PMJ)," timpal dia.
Sebelumnya tim kuasa hukum dari enam mahasiswa asal Papua dan Papua Barat yang ditahan di Mako Brimob, mendatangi Gedung Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu ini.
Tim kuasa hukum malaporkan dugaan malaadministrasi yang dilakukan Polda Metro Jaya ketika mengusut kasus dugaan makar yang menyeret enam mahasiswa asal Papua dan Papua Barat.
Anggota tim kuasa hukum Nelson Simamora mengaku pihaknya mendapatkan kesulitan bertemu dengan mahasiswa Papua dan Papua Barat yang ditahan di Mako Brimob.
Polisi selalu menghalangi tim kuasa hukum untuk bertemu para mahasiswa. Ditekankan Nelson, setiap pihak yang berperkara dengan hukum berhak mendapatkan pendampingan. (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan